Sabtu, 23 November 2024

Akademisi Unair: UU HPP Adalah Teropong Pengawasan Pajak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi tax ratio. Foto: Pixabay

Dr. Elia Mustikasari Dosen Perpajakan FEB Unair menyatakan bahwa tujuan dari UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) adalah untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak .

Meski begitu dirinya juga berpendapat bahwa tax ratio bukanlah tolok ukur yang valid untuk menilai kondisi kesehatan ekonomi dan keuangan negara.

“Tax ratio untuk setiap negara penghasilannya berbeda-beda, kalau di Indonesia ada yang namanya pajak pusat tapi pajak daerah tidak diikutkan padahal pajak daerah besar, sedangkan di negara lain ada pajak pusat daerah ditambah penghasilan lain yang bisa dianggap penghasilan pajak,” katanya.

Ia cukup berhati-hati dalam mengatakan perbandingan dengan negara lain, karena menurutnya komponen yang akan dibandingkan akan sangat berbeda mulai dari sistem perpajakan dan cara menghitungnya.

Menurut Dr. Elia yang cukup krusial dari UU HPP saat ini adalah keteririsan dengan konsep Omnibus Law.

“Sebelumnya pernah diusulkan GAAR (General Anti Avoidence Rules) peraturan untuk menghindari praktik tidak membayar pajak, namun banyak yang beri masukan kalau ini diterapkan akan bertentangan dengan Omnibus Law dan investor akan kesulitan masuk,” kata Dr. Elia saat mengudara bersama Radio Suara Surabaya pada Senin (18/10/2021).

Sekalipun regulasi ini sebenarnya masih bersinggungan dengan tujuan Omnibus Law karena sifatnya yang mengawasi aktivitas perpajakan, ia secara terang-terangan menyebut berbagai negara juga alami hal yang sama soal penggelapan pajak.

“Amerika sendiri adalah negara yang paling tinggi angka soal tidak membayar pajak, dan itu merugikan negara. Bahkan negara G20 memiliki kesepakatan saling melapor (jika ada pengemplang pajak), artinya tidak ada negara yang mau kecolongan pajaknya,” jelas Dr. Elia.

Selain itu Dr. Elia juga menilai HPP ini akan efektif mengawasi Wajib Pajak (WP) sehingga sulit bagi WP untuk menghindari pajak.

“Kalau sudah dikaitkan dengan data kependudukan wajib pajak, maka orang tidak akan bisa lari lagi dari kewajibannya. Data kependudukan dan data perpajakan nantinya akan terintegrasi dan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya

Alhasil, bagi warga negara yang belum memenuhi kewajiban pajaknya maka akan terlihat dari data dan bisa terkena sanksi.

Saat ditanya, apakah dengan adanya HPP ini masih memungkinkan terjadi transaksi pajak di bawah tangan?  Dr. Elia menegaskan akan sulit bagi masyarakat untuk memanipulasi, karena semua data sudah terhubung.

“Misal penghasilan saya lima juta tapi bisa membeli tanah seharga lima miliar, itu pasti akan bisa ditelusuri. Itulah yang diharapkan dari UU HPP ada peningkatan kepatuhan, dengan adanya sistem yang terbuka,” kata Dr. Elia.

Ia berpesan kepada para masyarakat dan pebisnis agar segera menyelesaikan masalah pajak.

“Saat ini sudah bukan jamannya main umpet-umpetan, sudah cukup kita bisnis dengan cara kotor, sekarang saatnya kita menjalankan bisnis dengan clear, dan jujur soal pajak.” pungkasnya. (wld/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs