Sabtu, 23 November 2024

Jangan Malu, Segera Laporkan Kasus Gendam ke Polisi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi gendam. Foto: Pixabay

Kompol Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya meminta masyarakat yang pernah atau baru saja menjadi korban penipuan bermodus gendam segera melapor ke polisi.

Mirzal mengatakan, tidak jarang korban gendam yang kemudian enggan melaporkan kasus yang mereka alami ke polisi. Salah satu penyebabnya, kata dia, karena korban merasa malu.

“Dari sejumlah literasi yang saya baca, karena korban kadang-kadang merasa malu. Padahal, modus gendam ini hampir sama dengan kasus penipuan,” ujarnya ketika mengudara di Radio Suara Surabaya, Minggu (17/10/2021).

Polisi, kata dia, bisa segera menindaklanjuti kasus gendam itu karena di dalam peristiwa itu di antaranya ada tipu muslihat yang dilakukan pelaku, atau keadaan palsu yang diciptakan.

“Itu masuk sebagai modus penipuan. Tapi karena korban malu dan sudah mengikhlaskan, kemudian tidak lapor. Padahal kami sangat senang sekali bila korban ini melaporkan,” katanya.

Sesuai perintah Kapolrestabes Surabaya, semua jajaran kepolisian harus segera merespons laporan atau masukan dari masyarakat maupun dari stakeholder terkait seperti Radio Suara Surabaya.

“Sehingga ada percepatan atau kecepatan pengungkapan kasus apabila segera dilaporkan. Satreskrim sendiri, kami bekerja bila ada laporan. Begitu laporan masuk kami akan melakukan tindakan kepolisian berdasarkan prosedur yang ada,” ujarnya.

Ada sejumlah pendengar yang menyanggah, masyarakat tidak melaporkan dugaan kejahatan gendam itu karena mereka sendiri khawatir tidak bisa menyampaikan bukti-bukti kepada polisi.

“Harapan kami tetap melapor. Terkait masalah bukti-bukti, kepolisian diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Kami akan mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa ini tindak pidana atau bukan,” ujarnya.

Apa yang mau dia sampaikan, walaupun masyarakat menganggap kasus yang dia alami minim bukti, polisi yang akan mengumpulkan bukti-bukti itu berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa.

“Jadi kami mengkaji, betul tidak terjadi pidana ini? Kalau betul bisa dinaikkan statusnya jadi penyidikan. Itu baru ada proses pemanggilan saksi, pengumpulan barang bukti, sehingga seseorang akan menjadi tersangka,” ujarnya.

Kasus penggendaman ini dilaporkan oleh salah seorang pendengar radio Suara Surabaya pada Kamis (14/10/2021) lalu. Pelaku menguras perhiasan bernilai miliaran milik korban yang tinggal di Graha Family.

Mirzal mengatakan, polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus itu dan akan segera melakukan pengejaran pelaku sembari memeriksa korban dan para saksi peristiwa tersebut.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs