Subandi Wakil Bupati Sidoarjo meminta semua kepala desa menjaga, supaya kejadian OTT Kepala Desa terkait pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak terulang lagi.
Dia pun meminta agar semua Kepala Desa dalam menjalankan setiap kegiatan apapun harus melewati Musyarawarah desa (Musdes). Termasuk dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Selain itu, Subandi juga mewajibkan semua Kepala Desa menyelenggarakan Musdes terutama untuk membahas anggaran secara transparan demi mencegah adanya pungli dalam program PTSL.
“Tadi sudah kami sampaikan bagaimana penguatan terkait masalah pemerintah desa, penggunaan anggaran ADD maupun anggaran yang lainnya. Karena ini persolan di Sidoarjo yang lagi ramai diperbincangkan terkait PTSL,” ujarnya, Sabtu (16/10/2021).
Tidak hanya itu, terkait pelaksanaan PTSl, Subandi meminta agar Kepala Desa tidak perlu takut. Subandi menyampaikan anggaran operasional PTSL bisa ditambah dengan cara dimasukkan ke BUMDes.
“Harapan saya kita anggarkan untuk PTSL dimasukkan ke BUMDes. Biarkan nanti pelaksanaan Panitia dan lain lain itu dianggarkan. Yang selama ini per bidang anggarannya Rp150.000, nanti ditambah. Ada Musdes yang dibiayai pemerintah desa,” katanya.
Subandi menilai panitia penyelenggara PTSL di desa selama ini kerjanya luar biasa. Ada perhatian dari pemerintah desa. Dia berharap, setelah adanya tambahan anggaran, tidak ada lagi kejadian masalah pungutan biaya.
“Jadi nanti sudah tidak ada tarik-tarikan, itu yang pertama. kedua, Kepala Desa harus bisa menyelesaikan secara administrasi. Tidak ada yang namanya surat keterangan waris, tidak ada lagi keterangan hibah, tidak ada keterangan jual beli yang dipungut biaya,” ujarnya.
Wabup mengingatkan, bila masih ada kepala desa yang memungut biaya, itu melanggar aturan. Ini masuk kategori gratifikasi dan pungli.
“Mudah-mudahan nanti PTSL yang dimasukkan anggaran desa akan bisa diselesaikan kepala desa,” katanya.
Subandi menegaskan, selama regulasi program PTSL dijalankan Kades dengan benar dan transparan, Pemkab Sidoarjo akan mengawalnya sampai selesai.
“Jadi ini bukan masalah takut atau tidak, ini regulasi lama masih dipakai. Mestinya kepala desa bisa membedakan, kalau kita mau pendaftaran PTSL pada 2021 maka 2020 secara administrasi harus selesai,” ujarnya.(den)