Sabtu, 23 November 2024

Puan Minta Polisi Menindak Pinjol Ilegal Sampai ke Pemodalnya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI saat menyampaikan Pidato dalam Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-76 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/8/2022). Foto: Istimewa

Puan Maharani Ketua DPR RI memberi dukungan kepada jajaran Polri yang tegas memberantas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia meminta agar praktik pinjaman yang sangat merugikan masyarakat ini ditumpas sampai ke akar-akarnya.

“Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” kata Puan, Sabtu (16/10/2021).

Puan mengatakan, penindakan hukum atas kejahatan pinjol ilegal harus menjerat pemilik atau pemodalnya, sekali pun yang bersangkutan Warga Negara Asing (WNA).

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” ujarnya.

Puan mengapresiasi langkah Joko Widodo (Jokowi) Presiden yang meminta Kemkominfo dan OJK menyetop izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.

Lewat momen ini, Puan kembali mengajak pemerintah menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga.

Dengan begitu pelaku pinjol ilegal bisa dihukum dengan hukuman lebih berat. Karena selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.

“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” tegas Puan.

Dia juga mendorong pemerintah terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dengan adanya praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak.

“Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” kata Puan.(faz/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs