Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan, sejak 2018 sampai sekarang, pemerintah sudah menutup 4.874 penyelenggara pinjaman online ilegal.
“Tahun ini saja, sudah ada 1.856 pinjol ilegal yang ditutup, baik yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing,” ujarnya Jumat (15/10/2021) sesudah rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan.
Dia bilang, Kemenkominfo akan mengambil langkah tegas untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjaman online ilegal. Hal itu sebagaimana instruksi Joko Widodo Presiden.
Lebih lanjut, Menkominfo bilang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium penerbitan izin financial technology (fintech) atau pinjaman online baru.
Seiring dengan kebijakan OJK itu, Kemenkominfo juga melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk layanan pinjaman online.
Sebelumnya, Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, pinjaman online ilegal baik berbentuk koperasi, payment, peer to peer lending dan sejenisnya akan ditutup.
Kemudian, pelakunya akan diproses secara hukum. Tindakan tegas itu, menurut Wimboh, perlu dilakukan supaya para pebisnis pinjaman online ilegal mendapatkan efek jera.
Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara pinjaman online resmi hanya sebanyak 107 lembaga. Rinciannya, 85 pinjaman online berizin, dan 22 pinjaman online terdaftar.
Semua pinjaman online yang berizin dan terdaftar masuk dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.(rid/iss/den)