Senin, 25 November 2024

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Kombes (Pol) Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di ruko empat lantai di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kemarin kami amankan 32 orang, kemudian kami bawa ke Polda Metro untuk dilakukan pemeriksaan. Sampai tadi pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, ke-32 orang itu sudah kami periksa. Dari 32 itu, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangkanya,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Tiga tersangka itu, seperti dijelaskan Yusri, masing-masing berinisial P, MAF, dan RW. Berikut ini penjelasan detail tentang peran masing-masing.

“Yang pertama inisialnya P, ini adalah direktur PT ITN yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional pinjaman online ilegal. Kemudian yang kedua, inisialnya adalah MAF. Perannya, dia yang melakukan penagihan pinjaman dengan mengirimkan foto-foto korban dengan foto-foto pornografi yang seolah-olah foto itu adalah foto milik si korban yang ditelepon itu dalam bentuk pornografi. Kemudian yang ketiga adalah saudara RW, ini yang menagih pinjaman dengan mengirimkan foto korban, sama seperti yang dilakukan oleh saudara MAF,” jelasnya.

Yusri menegaskan, untuk sementara hanya tiga orang itu yang dijadikan tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan, bisa saja tersangka yang ditetapkan bertambah. Karena 29 orang lain yang diperiksa saat ini berstatus wajib lapor.

“Tiga ini yang awal dijadikan tersangka, yang lainnya wajib lapor,” kata Yusri.

Menurut Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan atau Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.(faz/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs