Minggu, 27 April 2025

Polisi Tangkap Direktur TV Swasta Jatim, Diduga Sebar Hoaks Lewat YouTube

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
aktual-televisi Akun YouTube Aktual TV yang membuat pemiliknya, yang merupakan direktur televisi swasta ditangkap polisi. Foto: Tangkapan Layar

Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, polisi telah menangkap tiga tersangka karena membuat konten-konten berita hoaks atau berita bohong di akun YouTube “Aktual TV”.

Ketiga tersangka ini, kata Yusri, masing-masing AZ, M, dan AF.

AZ adalah direktur sebuah PT televisi lokal Jawa Timur. Namun, dalam konteks masalah yang sedang diproses hukum saat ini, AZ adalah pemilik akun YouTube “Aktual TV”.

“Memang betul ada yang inisialnya adalah AZ. AZ ini adalah direktur salah satu PT media televisi di Jawa Timur. Dia adalah direktur tetapi nanti dibedakan konteks yang dilakukan pidana di sini beda dengan konteks pekerjaan dia. Karena berita bohong ini bukan melalui PT perusahaan televisinya, tetapi ada konten yang dibuat sendiri dalam satu YouTube-nya. Namanya kalau YouTube-nya adalah Aktual TV,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Menurut Yusri, akun milik AZ ini tidak terdaftar di Dewan Pers. Untuk tersangka yang kedua yaitu M perannya adalah sebagai pengelola dari pada channel, melakukan editing, mengupload dan konten kreator “Aktual TV”. Sedangkan untuk ide, kemudian yang mengarahkan konten, sekaligus menyortir hasil editing, tetap dilakukan AZ.

“Kalau saudara AZ sendiri, ia adalah yang membuat ide untuk membuat konten, juga yang mengarahkan dan menyortir hasil editing konten yang akan di-upload di akun YouTube,” jelasnya.

Kemudian tersangka yang ketiga yaitu AF, lanjut Yusri, perannya sebagai pengisi suara atau narator.

“Yang ketiga adalah saudara AF. AF ini sebagai pengisi suara atau naratornya di konten yang ada di akun YouTube “Aktual TV”,” tegas Yusri.

Kata Yusri, modus para tersangka ini adalah memproduksi berita bohong di kanal YouTube, kemudian menyebakan tersebar juga ke media-media sosial lainnya seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dia memproduksi berita berita bohong atau kita kenal dengan hoaks ini melalui media elektronik dengan cara memposting menyebarkan melalui sosial media kanal YouTube, yang menyebabkan tersebarnya konten-konten ke semua platform seperti Instagram, Facebook, Twitter dan lain sebagainya,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, tersebarnya hoaks dari kanal YouTube “Aktual TV” tersebut menyebabkan kegaduhan yang dapat memecah memecah belah persatuan bangsa, bernuansa SARA, kemudian menggunakan atribut-atribut agama. “Di sini yang dapat mengganggu juga sinergitas TNI Polri akibat konten-konten yang dibuat para tersangka,” ujarnya.

Yusri menjelaskan ketiga tersangka ini proses hukumnya sudah P21 (lengkap) dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Sampai dengan sekarang sudah terproses. Bahkan kasus tersebut sudah P21 di kejaksaan negeri Jakarta pusat. Nanti sedang kita siapkan untuk tahap kedua penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Menurut Yusri, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2006 tentang ITE pasal 14 ayat 1, kemudian ayat 2, juga Undang-Undang tentang hukum pidana di pasal 28 dengan ancamannya adalah 10 tahun penjara.

Kata dia, barang bukti sudah diamankan cukup banyak diantaranya handphone, kemudian juga ada beberapa kartu-kartu ATM.(faz/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Minggu, 27 April 2025
27o
Kurs