Sabtu, 23 November 2024

Satgas: Kebijakan Masuknya Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Berdasarkan Pertimbangan Matang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prof Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19. Foto: Antara

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 14 tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam aturan baru tersebut.

Di antaranya, durasi karantina yang lebih singkat dari sebelumnya delapan hari menjadi lima hari. Lalu, tes ulang kedua RT-PCR di hari keempat karantina.

Kebijakan itu, lanjut Profesor Wiku, berdasarkan pertimbangan matang yang melibatkan berbagai ahli serta praktisi sektor terkait.

“Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA masuk Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan itu dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Wisatawan mancanegara cuma bisa masuk Indonesia lewat Bali dan Kepulauan Riau.

Selain itu, ada tambahan syarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR, yaitu visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Wisatawan asing harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan 100 ribu Dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Menurut Wiku, keputusan mempersingkat durasi karantina dan memperluas kriteria warga negara asing masuk Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seiring dengan upaya pengendalian kasus infeksi Virus Corona.

Wiku menjelaskan, ada enam langkah yang diterapkan untuk mencegah masuknya Covid-19 dari luar negeri.

Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina.

“Langkah ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina. Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat,” paparnya.

Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat, dan yang keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi.

Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM terbaru, visa buat warga negara asing bisa diberikan untuk keperluan pariwisata, pembuatan film, untuk kegiatan komersil, dan mengikuti pendidikan.

Untuk sementara, baru ada 19 negara yang warganya boleh masuk Indonesia untuk kebutuhan wisata. Yaitu, warga Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, dan Korea Selatan. Kemudian Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs