Sabtu, 23 November 2024

DPR Minta Pemerintah Mengkaji dan Cermat Menghitung Pajak 35 Persen untuk Lapisan Penghasilan Rp5 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
ilustrasi-pajak Ilustrasi. Foto: Istimewa

Terkait dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI menjelaskan, konsep di dalam UU ini banyak perubahan-perubahan yang mendasar.

“Beberapa hal terutama mengenai bracket (lapisan layer pajak penghasilan), beberapa mengalami perubahan dari batas bawah yang tadinya Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Kemudian ada bracket baru di lapisan penghasilan di atas Rp5 miliar yang terkena (pajak) 35 persen,” ujar Misbakhun kepada suarasurabaya.net, Rabu (13/10/2021).

Menurut Misbakhun, pajak 35 persen bagi warga negara atau penduduk yang mempunyai penghasilan di atas Rp5 miliar ini adalah sebuah lapisan yang baru. Tentunya ini adalah upaya untuk pemerintah bisa mendapatkan penerimaan pajak yang lebih besar, karena di dalam beberapa hal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan di dalam deviden sudah tidak menjadi objek lagi.

Kemudian, lanjut Misbakhun, ada penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan. Kata dia, pemerintah harus mencari sumber-sumber penerimaan baru sebagai pengganti penurunan beberapa tarif sektor itu.

“Tentunya ini kan juga harus diberikan kompensasi upaya menaikkan tax ratio. Ini harus digali potensi-potensi pajak yang baru,” jelasnya.

Sementara kalau dilihat dari asas keadilan di dalam sistem pajak itu, menurut Misbakhun adalah sangat relatif. Relatifnya karena yang disasar itu bukan masyarakat kelas bawah.

“Kelompok penghasilannya yang di kelas bawah masih tetap mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Bahkan, walaupun PTKPnya tetap, tapi bracketnya itu masuk di angka Rp60 juta,” tegasnya.

“Ini tentunya juga memberikan keleluasaan kepada masyarakat yang di kelas bawah, sementara, mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun baru kita kenakan 35 persen,” imbuhnya.

Tentunya, kata Misbakhun, ini juga memperhatikan aspek keadilan yang menjadi isu utama di dalam dan di tengah-tengah masyarakat saat ini.

Kata dia, isu ini juga menjadi perhatian DPR sehingga, ketika ada usulan mengenai bracket penghasilan diatas Rp 5 miliar ini dan kena 35 persen, DPR mengkaji dan meminta pemerintah memberikan kajian yang mendalam berapa hitung-hitungannya, berapa pertambahan yang akan didapatkan, dan kelompok mana yang disasar.

Misbakhun menjelaskan, pajak 35 persen ini akan menyasar kelompok-kelompok profesional yang selama ini bekerja sebagai seorang profesional dengan gaji sekitar Rp300 sampai Rp400 juta per bulan, kemudian dengan bonus insentif dan sebagainya mereka mempunyai penghasilan di atas Rp5 miliar.

“Dan tentunya ini adalah kelompok-kelompok yang memang kita harapkan sumbangsih dan kegotongroyongannya dalam upaya menaikkan penerimaan pajak kita,” pungkas Misbakhun.

Sebelumnya, Suahasil Nazara Wamenkeu menjelaskan, UU HPP mengatur perubahan pada Pajak Penghasilan (PPh). Lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Pada saat yang bersamaan, penghasilan kena pajak yang di atas Rp5 miliar, tarifnya dinaikkan dari 30 persen menjadi 35 persen. Hal tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan UMKM untuk mewujudkan rasa keadilan sosial.

“Inilah yang menjadikan pajak menjadi tonggak dari pembangunan kita. Kalau kita mau membangun Indonesia, ya kita biayai bersama-sama lewat pajak yang kita bayarkan. Jadi secara keseluruhan, kita melihat seluruh kombinasi ini akan bisa menaikkan tax ratio,” kata Wamenkeu.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs