Sutiaji Wali Kota Malang dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp25 juta karena terbukti melanggar aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, dalam kegiatan bersepeda menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang pada 19 September 2021.
M Aulia Reza Utama Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar oleh Sutiaji, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
“Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari,” ucap Aulia menegaskan, seperti dilansir Antara.
Aulia menjelaskan pada sidang yang dipimpin oleh Farid Zuhri selaku hakim tunggal itu, selain Sutiaji, sanksi denda juga dijatuhkan pada dua orang lainnya yakni Erik Setyo Santoso Sekretaris Daerah Kota Malang, dan Arif Tri Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang.
Menurutnya untuk sanksi denda yang diberikan kepada Erik yakni denda sebesar Rp15 juta, atau pidana kurungan selama 10 hari, dan untuk Arif, sanksi denda sebesar Rp10 juta, atau pidana kurungan selama delapan hari.
“Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.
“Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami,” tutur dia.
Sementara itu, Sutiaji hanya memberikan sedikit komentar terkait pelaksanaan sidang putusan tindak pidana ringan tersebut. Ia mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.
“Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan,” katanya.
Seperti diketahui Wali Kota Malang bersama rombongan pada Minggu (19/9/2021) melakukan kegiatan bersepeda dari Kota Malang, menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang. Agenda bersepeda itu dilakukan Wali Kota bersama sejumlah komunitas.
Pada saat itu, Pantai Kondang Merak masih ditutup untuk masyarakat umum, karena tengah berada pada masa PPKM. Namun, rombongan pesepeda Wali Kota Malang tersebut, pada akhirnya masuk ke kawasan Pantai Kondang Merak.
Sebelum memasuki kawasan tersebut, rombongan itu juga sempat didatangi oleh petugas kepolisian lantaran Pantai Kondang Merak masih belum dibuka. Namun pada akhirnya rombongan itu masuk ke kawasan pantai, dan kemudian viral di sejumlah media sosial.(ant/dfn/ipg)