Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan, vaksin Zifivax yang diproduksi oleh salah satu perusahaan di negeri China merupakan vaksin yang halal dan suci setelah melewati berbagai rangkaian proses pengkajian vaksin.
“Bila berbincang terkait aspek kehalalan dan kesucian dalam proses pemeriksaan Majelis Ulama Indonesia, komposisi dan proses produksi dari vaksin ini memenuhi standar halal. Dan karenanya, MUI menetapkan produknya halal dan suci,” kata Asrorun Niam Sholeh Ketua MUI Bidang Fatwa dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir Antara, Sabtu (9/10/2021).
Fatwa MUI itu telah ditetapkan dan termuat secara tertulis di dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Anhui China.
Asrorun menjelaskan, selama pengkajian secara teknis dan syar’i, MUI tidak menemukan penggunaan material yang bersifat haram atau najis dalam pembuatan vaksin yang diproduksi Anhui Zhifei Longchom Biopharmaceutical itu.
Meskipun vaksin Zifivax telah dinyatakan halal, Asrorun menegaskan, pemakaiannya agar disesuaikan dengan keyakinan keagamaan dan disesuaikan dengan aspek keamanan sesuai dengan keputusan ahli ataupun lembaga berkompeten.
“Tetapi tidak serta merta dapat digunakan. Maka, kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel,” ujarnya dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin itu.
“Pada hari ini Badan POM kembali menginformasikan, telah diberikannya persetujuan terhadap satu produk vaksin COVID-19 yang baru dengan nama dagangnya adalah Zifivax,” ujar Penny K. Lukito Kepala BPOM, Kamis (7/10/2021).
Penny menuturkan, efikasi vaksin Zifivax mencapai 81,71 persen bila dihitung mulai tujuh hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap dan dapat mencapai 81,4 persen apabila dihitung sejak 14 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap tiga dosis.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dosis vaksin itu akan diberikan pada setiap kali suntikan sebanyak 25 mcg (0,5 mL).
Dia menyebutkan, efek samping lokal yang paling sering terjadi adalah timbul nyeri pada tempat suntikan, sementara efek sistemik yang paling sering terjadi adalah sakit kepala, kelelahan, demam, nyeri otot (myalgia), batuk, mual (nausea), dan diare dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.
Penny juga menyampaikan, vaksin Zifivax belum diindikasikan untuk penggunaan booster. Untuk dipakai sebagai vaksin booster, baik vaksin Zifivax maupun vaksin lainnya harus melalui uji klinik booster yang dilakukan setelah adanya data respons imun persisten dari uji klinik primer.
“Penggunaan vaksin dengan indikasi booster dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan POM,” kata dia.(ant/den)