Seorang karyawan PT IGS (Indah Golden Signature), perusahaan pemurnian emas di Surabaya, berhasil membawa kabur tujuh batang emas seberat tujuh kilogram lebih, tapi tidak berhasil menjual semuanya.
DJ (38 tahun) pria asal Banda Aceh, kurir PT IGS, membawa kabur tujuh batang emas senilai kurang lebih Rp6 miliar yang harusnya dia ambil dan dia antarkan ke kantornya untuk dimurnikan.
Kronologinya, 31 Agustus 2021 lalu, DJ mendapat tugas dari atasannya untuk mengambil tujuh batang emas dari PL, pemilik Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atum, Jalan Bunguran, Surabaya.
Sebenarnya, saat itu DJ tidak sendiri. Ada ML Wakil Kepala Gudang PT IGS yang ikut mendampinginya saat proses pengambilan emas. Namun, dengan cara tertentu, DJ berhasil kabur membawa emas itu.
Selama proses pelarian itu DJ berupaya menjual emas batangan itu di kawasan sekitar Sidoarjo. Caranya, dia memotong emas batangan satu kiloan itu menjadi pecahan yang lebih kecil.
Dia berhasil menjual emas batangan 20 gram kepad SB, seorang penadah di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo seharga Rp8 juta. Selanjutnya, dia berupaya menjual emas itu sampai ke Tangerang, Banten.
Setidaknya sudah sebanyak 700-an gram emas yang dia potong-potong sendiri, dari satu batang emas yang dia gelapkan, yang berhasil dia jual sampai ke Tangerang. Tapi kenikmatan itu tidak berlangsung lama.
Jumat 1 Oktober lalu di Cafe Introjazz Tree Park City Apartements Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, jajaran Polda Jatim menangkapnya.
“Kami menyita enam emas batangan yang masih utuh masing-masing 1,43 kilogram dan sebatang emas yang sudah dipotong seberat 727,55 gram dari tersangka,” ujar Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Wakapolda Jatim.
Wakapolda Jatim menyampaikan itu saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Jatim Jumat (8/10/2021).
“Saat ini, barang bukti emas batangan itu dititipkan di PT IGS demi keamanan dan menjaga kemurniannya,” ujar Wakapolda.
Selain emas batangan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp7.589.500, sejumlah telepon seluler, buku tabungan, sebuah rompi untuk membungkus emas, satu set gerinda dari tersangka DJ.
Tidak hanya menangkap DJ, Ditreskrimum Polda Jatim juga menangkap SB, si penadah, di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo. Dari tersangka SB polisi menyita uang Rp1 juta dan sebuah timbangan digital.
“Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” kata Brigjen Pol Slamet.
Terhadap para tersangka polisi menyangkakan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain dan Pasal 420 yaitu KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Kedua tersangka penggelapan emas ini terancam hukuman penjara 5 tahun.(den/dfn/ipg)