Sabtu, 23 November 2024

Pengamat: Perlu ada Inspektorat Khusus yang Mengawasi Anggota Komcad TNI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Upacara penetapan Komponen Cadangan TNI, Kamis (7/10/2021), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden pada Kamis (7/10/2021), menetapkan 3.103 orang yang lulus seleksi sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat.

Upacara penetapan Komcad TNI berlangsung di Pusat Pendidikan dan Latihan Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Ridwan Habib Direktur Indonesia Intelligence Institute menilai, secara prinsip demokrasi tidak ada masalah dalam proses pembentukan Komcad TNI.

Karena, Komcad TNI sifatnya sukarela, bukan paksaan seperti wajib militer yang berlaku di beberapa negara maju seperti Korea Selatan.

Bahkan, ada proses seleksi yang diikuti sekitar 10 ribuan orang, dan cuma diterima sekitar 500 orang per Resimen Induk Kodam (Rindam).

“Idealnya, Komcad di tiap provinsi bisa membantu tugas-tugas TNI khususnya matra Angkatan Darat dalam operasi militer selain perang,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (7/10/2021).

Di sisi lain, Ridwan mengingatkan supaya mekanisme pengawasannya diperkuat, karena anggota Komcad TNI punya pangkat, seragam dan senjata.

“Hal itu memungkinkan terjadinya sindrom orang berseragam, semisal arogansi Anggota Komcad, atau pamer karena merasa lebih dari orang lain,” imbuhnya.

Dia menambahkan, mekanisme pengawasan di TNI ada Garnisun, dan Polisi Militer. Tapi, Komcad tidak bisa diawasi Garnisun dan Polisi Militer karena statusnya sipil.

Komcad berstatus militer kalau ada penugasan/mobilisasi dalam urusan pertahanan negara.

Supaya pengawasan berjalan efektif, Ridwan Habib menyarankan sebaiknya ada inspektorat khusus yang mengurus Komcad TNI.

“Inspektorat itu bisa di Kementerian Pertahanan yang kemudian menjalankan mekanisme kontrol ke Rindam. Jadi, anggota Komcad TNI yang berstatus sipil tetap dipantau institusi sipil dari Kementerian Pertahanan,” katanya.

Sekadar informasi, Komcad adalah Sumber Daya Nasional yang siap dimobilisasi untuk memperkuat Komponen Utama (TNI).

Sumber Daya Nasional itu terdiri dari Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan.

Anggota Komponen Cadangan ada di bawah kendali Panglima TNI. Mereka cuma bisa dimobilisasi atas perintah Presiden, dengan persetujuan DPR RI.

Dalam masa non aktif, Komcad berstatus sipil dan menjalankan profesi harian seperti aparatur sipil negara, pegawai swasta, dan mahasiswa.

Komcad yang sudah dilantik mendapat pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat itu berlaku pada waktu mereka menjalankan tugas.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs