Eddy Christijanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengatakan Surabaya masih di level 3. Salah satu pertimbangan Surabaya masih berada di level 3 karena Surabaya masuk wilayah aglomerasi.
Hal ini berdasar kebijakan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, status Surabaya masih berada di level 3.
“Jadi daerah-daerah di wilayah aglomerasi, capaian vaksinasinya kurang dari 70 persen. karena Surabaya bagian dari aglomerasi itu sehingga masih level 3,” jelas Eddy saat dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (6/10/2021).
Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Di Jatim, wilayah aglomerasi itu terdiri dari kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Meski Surabaya berada di level 3 namun sudah ada beberapa pelonggaran.
“Jadi memang Surabaya masih level 3 tapi kan sudah ada beberapa hal yang mulai dilonggarkan. Seperti olahraga di gym kemarin tidak boleh, sekarang sudah mulai diuji coba pembukaan dengan kapasitas 50 persen. Kemudian resepsi pernikahan sudah boleh tapi masih dengan tamu terbatas sekitar 20 orang,” papar Eddy.
Berbagai upaya, kata Eddy, terus dilakukan agar level Surabaya turun. Salah satunya dengan membantu percepatan vaksinasi di daerah aglomerasi.
“Kalau Surabaya capaian vaksinasi dosis kedua kan sudah 75 persen, sedangkan dosis pertama sudah hampir 100 persen. Nah, Pak Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, bersama bupati aglomerasi melakukan bantuan percepatan vaksinasi di wilayah aglomerasi. Ini sudah dilakukan terhadap Kabupaten Sidoarjo, untuk Kabupaten Bangkalan dihandle Kodam (Kodam V Brawijaya) dan Polda Jatim,” kata Eddy.
Peningkatan jangkauan vaksinasi harus dilakukan untuk menurunkan level. Untuk bisa turun dari level 3 ke level 2, cakupan vaksinasi dosis pertama kabupaten/kota harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi kelompok masyarakat lanjut usia harus 40 persen.
Sementara itu, untuk bisa turun dari level 2 ke level 1, cakupan vaksinasi dosis pertama mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia sebanyak 60 persen. (man/tin)