Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pihak pengelola Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, untuk dimintai keterangan terkait pengungkapan dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur.
“Kemarin sore kami periksa dengan total 26 pertanyaan,” kata Kepala Unit 4 di Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) pada Dedi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi saat dikonfirmasi di jakarta, Rabu (6/10/2021)
Dedi mengatakan pihak pengelola apartemen dimintai keterangan soal mekanisme dan penanggung jawab apartemen, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jabatan pengelola apartemen itu.
“Pemeriksaan untuk mencari tahu job desknya, mekanismenya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab di tower-tower tersebut,” ujar Dedi, dikutip dari Antara.
Pada informasi sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek praktik prostitusi daring di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (28/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, polisi mengamankan empat orang wanita, tiga di antaranya masih berstatus anak, serta menangkap dua mucikari yang ternyata juga berstatus anak di bawah umur.
Sebelum kasus ini terungkap pihak Polda Metro Jaya menerima laporan dari salah satu orang tua korban, bahwa terdapat iklan prostitusi di media sosial yang menggunakan foto putrinya.
Orang tua menemukan foto putrinya pada 24 September namun baru melapor 28 September, untuk diketahui sebelumnya bahwa sang anak pergi dari rumah sejak awal bulan September lalu dan tidak pernah pulang.
Karena adanya laporan itu, anggota Polda Metro Jaya langsung menggerebek apartemen dan mengamankan korban.
Selanjutnya, kepolisian masih mengembangkan kasus itu dan kembali menggerebek enam unit apartemen yang juga digunakan praktik prostitusi pada Kamis (29/9/2021).
“Terdapat empat unit apartemen sepertinya ya dalam satu tower,” ujar Dedi.(ant/wld/ipg)