Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengungkapkan adanya perbedaan pandangan antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah soal kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.
“Dalam serangkaian rapat Panja (RUU Penanggulangan Bencana) memang belum ditemukan titik temu antara Panja di mana saya kebetulan ketuanya, dengan Panja Pemerintah mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulanan Bencana, maupun anggaran penanggulangan bencana. Kalau yang lain (pasal-pasal) saya kira semua sudah menemukan kesepakatan,” ujar Ace saat Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial dan Komite II DPD RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Ace menyampaikan dalam pembahasan dengan Panja Pemerintah maupun Komisi VIII, disebutkan secara eksplisit dalam revisi UU versi pemerintah soal kelembagaan BNPB hanya disebut badan. Sementara dalam UU sebelumnya Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, BNPB disebutkan secara eksplisit.
“Tentu di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi Komisi VIII, kami justru mempertegas soal BNPB. Nah untuk saat ini soal kelembagaan ini, sesungguhnya belum menemukan titik temu”, sambung Ace.
Ace juga menyampaikan jika RUU Penanggulangan Bencana tidak kunjung menemukan titik temu, maka RUU ini nantinya bisa di-drop dari pembahasan.
“Kita diberikan waktu hanya dalam satu masa sidang lagi. Jika di dalam satu masa sidang ini, artinya nanti bulan Desember, kita masih belum bisa menyelesaikan UU ini, maka UU ini akan di-drop. Pemerintah bersikeras bahwa BNPB tidak perlu disebutkan. Di Komisi VIII sesuai dengan konsep kami, ingin menyebutkan BNPB. Bahkan kami ingin memperkuat kelembagaannya”, jelasnya.
Dia juga mengatakan yang menjadi isu krusial dalam RUU Penanggulangan Bencana bukan saja terkait BNPB. Tetapi menurutnya, RUU ini juga mengubah paradigma penanggulangan bencana yang lebih berorientasi pada mitigasi bencana.
“Kita menginginkan bahwa perlu adanya proses literasi kebencanaan. Kedua kita mempertegas kembali soal perlunya dokumen analisis kebencanaan di dalam tata ruang dan membangunan kita. Karena kita tidak ingin bahwa proses pembangunan kita tidak memperhatikan aspek kebencanaan,” papar Ace.
“Saya kira kesimpulannya dari rapat ini kita memberikan kesempatan kembali kepada Kementerian Sosial sebagai wakil Pemerintah untuk meminta pandangan dari Presiden dan Kementerian terkait tentang penyelenggaraan kebencanaan. Dan sikap kami Komisi VIII tentu kami harus berpegang kepada prinsip atau DIM yang sudah kami miliki,” tegas Ace.
Sementara Tri Rismaharini Menteri Sosial menegaskan pemerintah tidak berniat membubarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana meski nomenklatur lembaga itu tidak tercantum pada draf revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
“Saya terus terang mempelajari beberapa surat dari bapak Mensesneg kemudian Menpan dan sebagainya. Sebetulnya tidak ada keinginan untuk meniadakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” kata Risma.
Menurut Risma, nomenklatur BNPB tidak dicantumkan pada draft RUU Penanggulangan Bencana karena RUU tersebut tidak hanya mengatur soal bencana alam, tetapi juga bencana non alam dan bencana sosial.(faz/dfn)