Sabtu, 23 November 2024

Said Iqbal Ketua KSPI Dilantik Sebagai Pemimpin Partai Buruh

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Said Iqbal dalam orasinya saat pelantikan dirinya sebagai pemimpin Partai Buruh, Selasa (5/10/2021). Foto: Antara

Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menjabat sebagai Presiden Partai Buruh periode 2021—2026 setelah dilantik pada Kongres Nasional IV Partai Buruh hari ini Selasa (5/10/2021).

Pelantikan Said Iqbal bersama Pengurus Pusat Partai Buruh berlangsung singkat setelah menerima surat keputusan/mandat dari ketua umum partai yang lama, Sony Pudjisasono.

Usai menerima mandat itu, Mirah Sumirat pimpinan Sidang Kongres Nasional Partai Buruh melantik Said Iqbal bersama jajaran pengurus pusat lainnya, yaitu Agus Supriyadi Wakil Presiden Partai Buruh dan  Ferri Nuzarli Sekretaris Jenderal.

Luthano Budyanto Bendahara Umum, Sonny Pudjisasono Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat), Agus Ruli Ardiansyah Ketua Majelis Nasional, dan Riden Hatam Azis Ketua Mahkamah Partai, turut dilantik oleh pimpinan sidang dalam kongres nasional itu.

Said Iqbal, pada jumpa pers yang berlangsung di lokasi kongres, turut menerangkan struktur kepengurusan Partai Buruh.

Dia menyebut Badan Pendiri atau Majelis Rakyat Partai Buruh terdiri atas 11 organisasi, yakni partai buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Selain itu, Organisasi Rakyat Indonesia, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi, dan Kesehatan Reformasi (FSP-Farkes R).

Badan pendiri lainnya, yaitu Forum Guru Honorer Tenaga Honorer dan Guru Swasta (FPTHSI) serta Gerakan Perempuan Indonesia.

“Partai Buruh bukan partai dinasti. Pemiliknya bukan Sony atau Iqbal,” kata Said Iqbal saat jumpa pers seperti dilansir Antara.

Nantinya, Said Iqbal lanjut menjelaskan, Majelis Rakyat sebagai Badan Pendiri dapat mengajukan penyelenggaraan kongres dan kongres luar biasa.

Kongres, kata Said Iqbal, memberi mandat kepada Komite Eksekutif (Exco) yang kepengurusannya berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai ke komisariat di tingkat kelurahan dan RT/RW.

Di samping Komite Eksekutif, ada Majelis Nasional yang terdiri atas Dewan Auditor, Dewan Kebijakan Pembangunan Nasional, Dewan Pakar, Dewan Penasihat, dan Dewan Pembina.

Struktur lainnya yang sejajar dengan Majelis Nasional dan Komite Eksekutif adalah Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik, akan mengurusi perselisihan internal partai.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs