Sabtu, 23 November 2024

Tiga Kali Tidak Hadir, Polisi Akan Panggil Paksa Artis Peng-endorse DSC Beauty

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan Kepala Polda Jatim saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Senin (17/12/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan memanggil paksa artis-artis yang melakukan endorse (menyokong) promosi produk Derma Skin Care (DSC) Beauty bila tiga kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

Ada tujuh artis (sebelumnya disebut enam artis, red) yang tercatat meng-endorse produk kosmetik tanpa izin edar mengandung bahan berbahaya itu. Antara lain VV, NR, MP, NK, B (seorang DJ yang sebelumnya disebut DJB, red), DK, dan OR.

Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan Kepala Polda Jatim mengatakan ini dalam keterangan yang dia sampaikan di Mapolda Jatim Senin (17/12/2018).

Luki mengatakan, Polda Jatim sudah melakukan pemanggilan untuk pertama kalinya pada minggu ini terhadap beberapa artis yang turut meng-endorse DSC Beauty. Dua yang sudah mengonfirmasi akan menghadiri panggilan tersebut.

Luki mengatakan, NK (Nella Kharisma) mengonfirmasi akan hadir besok, Selasa (18/12/2018). Selain itu, VV (Via Vallen) melalui kuasa hukumnya juga sudah mengonfirmasi akan menghadiri panggilan, namun dia tidak menyebutkan kapan.

“Lainnya masih belum. Akan kami panggil minggu depan. Kalau tiga kali tidak datang kami hadirkan ke sini (panggil paksa) supaya mereka bisa menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Pemanggilan tujuh artis sebagai saksi produk kosmetik ilegal ini menurutnya penting dilakukan sesuai keterangan saksi ahli agar menjadi alat bukti penyelesaian kasus ini.

Selain itu, kata Luki, Polda Jatim tidak ingin penyelesaian masalah ini menjadi utang kasus di tahun 2019 mendatang. Karena itulah, Polda akan melakukan pemanggilan paksa bila artis-artis itu tidak memenuhi panggilan kali ketiga.

Luki mengimbau kepada para artis agar tidak perlu takut menghadiri panggilan Polda Jatim, karena mereka hanya diperiksa sebagai saksi. Selain itu, mereka perlu datang karena sudah menerima bayaran yang cukup besar.

“Per Minggu 7-15 juta. Tinggal dihitung, produk ini sudah dipasarkan selama dua tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan Direskrimsus Polda Jatim mengatakan, kosmetik merek DSC ini diproduksi sendiri oleh tersangka, seorang perempuan asal Kediri berinisial KIL (26), dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun modusnya, tersangka menggunakan bahan baku dari kosmetik terkenal yang kemudian dia campur secara manual. Setelah itu, produk yang sudah dicampur itu dikemas ulang menggunakan wadah yang baru dengan label DSC Beauty.

Sementara itu, Siti Amanah Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya mengatakan, bahwa produk ini sudah dipastikan berbahaya. Sebab, dari pengemasannya produk ini tidak mencantumkan beberapa item yang wajib dilakukan. Seperti izin edar, kandungan yang benar, tanggal kadaluarsa, label resmi, dan tempat produksinya.

Bahkan, kandungan dari produk ilegal ini juga masuk ke dalam daftar public warning, yaitu ditemukan bahan Hydroquinone Tretinoin yang tidak boleh digunakan sembarangan. Apabila digunakan tidak sesuai aturan dokter, bisa menyebabkan kerusakan pada kulit hingga menimbulkan kanker kulit. (den/iss)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs