Sabtu, 23 November 2024

Ombudsman Menemukan Maladministrasi dalam Proses Seleksi CPNS di Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Agus Muttaqin Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jatim saat memaparkan temuan maladministrasi tes CPNS di Jatim, Selasa (5/10/2021). Foto: Denza

Ombudsman RI Jatim menemukan sejumlah maladministrasi dalam proses seleksi CPNS yang diselenggarakan Provinsi Jatim dan sejumlah kabupaten kota di Jawa Timur.

Sejak seleksi CPNS 2021 dibuka, Ombudsman Jatim membuka posko pengaduan bagi warga untuk melaporkan dugaan maladministrasi di wilayah Jatim.

Sampai Selasa (5/10/2021) ini, Ombudsman RI Jatim mencatat, sudah ada 12 pengaduan dari masyarakat yang masuk ke posko tersebut. Setelah melakukan verifikasi, enam di antaranya terbukti maladministrasi.

Agus Muttaqin Kepala Perwakilan ORI Jatim mengatakan, beberapa di antara laporan itu terkait keberatan peserta atas ketidak-konsistenan informasi persyaratan yang diumumkan di lapangan.

Pada pengumuman awal panitia mencantumkan perguruan tinggi terakreditasi A sebagai syarat, namun pada proses seleksi panitia memakai program studi terakreditasi A sebagai standar.

Hal itu terjadi di dalam proses administrasi pendaftaran CASN yang diselenggarakan oleh BKD Gresik. “Tapi setelah kami sampaikan, Tim BKD Gresik responsif dan diloloskan peserta yang mengadu,” ujarnya.

Agus mengumumkan temuan maladministrasi ini di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jatim di Jalan Ngagel, Surabaya, Selasa (5/10/2021).

Laporan lain tentang pengumuman yang tidak konsisten adalah perbedaan informasi antara persyaratan penggunaan meterai, yang ternyata tidak diatur dengan jelas dalam pengumuman pendaftaran.

Pada pengumuman, penyematan meterai dalam dokumen persyaratan tidak dipersyaratkan. Namun di tengah proses seleksi, penyematan meterai justru menjadi persyaratan.

Selain inkonsistensi pengumuman, masih ada sejumlah masalah lain yang dilaporkan oleh calon peserta maupun peserta CPNS ke Ombudsman.

Di antaranya terkait perbedaan nomenklatur antara ijazah dengan syarat formasi yang dibutuhkan, masalah akreditasi saat tahun kelulusan, kesalahan unggah foto, dan sejumlah masalah lainnya.

Atas pengaduan itu, Ombudsman Jatim menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan. Ada yang ditemukan maladministrasi, ada yang tidak ditemukan maladministrasi.

“Terhadap laporan yang kami temukan maladministrasi sudah kami sampaikan kepada instansi penyelenggara untuk memberikan penyelesaian, dan sudah ditindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.

Tidak hanya menerima laporan dari peserta, Ombudsman Jatim juga melakukan pemantauan lapangan di lokasi pelaksanaan CAT, baik di Kantor Regional BKN II maupun di Graha Unesa.

Adapun temuan yang tercatat saat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar di Graha Unesa, Ombudsman mendapati akses internet yang sempat down sehingga sistem CAT yang dipakai tidak berfungsi.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan proses tes CAT CPNS di Graha Unesa yang berlangsung pada 20 September itu tidak berjalan tenang karena terganggu oleh volume pengeras suara dari panitia.

“Jadi di tengah proses tes itu panitia mengumumkan informasi dan memanggil nama-nama peserta dengan frekuensi yang cukup sering. Ini terjadi karena kartu ujian peserta dibawa panitia saat server error,” ujarnya

Ombudsman RI Jatim juga melakukan pemantauan di Kantor Regional BKN II Jatim pada 28 September. Ombudsman menemukan tidak adanya komputer dan printer khusus untuk peserta yang bisa dipakai untuk mencetak berkas persyaratan secara mandiri.

“Karena berkas persyaratan yang harus dibawa peserta saat tes Seleksi Kompetensi Dasar itu cukup banyak, sehingga ada kecenderungan lupa membawa. Seharusnya set komputer dan printer itu disediakan,” ujarnya.

Atas temuan-temuan itu, Ombudsman Jatim memberikan masukan kepada penyelenggara tes CPNS. Pertama, agar pengumuman persyaratan administrasi harus disusun secara detail, jelas, dan konsisten.

“Kedua, kami merekomendasikan penempatan petugas helpdesk yang kompeten untuk menginformasikan sekaligus pusat konsultasi sehingga peserta tidak kebingungan,” ujar Agus.

Ketiga, Ombudsman RI merekomendasikan optimalisasi kanal sosialisasi yang bersifat dialogis. Kemudian memastikan jaringan internet yang lebih stabil, serta menjaga ketenangan dan kenyamanan Peserta selama pelaksanaan SKD.

“Terakhir, kami merekomendasikan penyediaan sarana prasana yang bisa menunjang, seperti set komputer printer yang bisa dipakai peserta di ruang pemeriksaan kelengkapan berkas,” ujarnya.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs