Alih-alih liburan bersama keluarga, seorang pengedar sabu-sabu malah mengedarkan barang haram ini ke Surabaya, dia digerebek di salah satu hotel di kawasan Rungkut, pertengahan September lalu.
IR bin UP (31 tahun) warga Lampung, ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 kilogram di kamar hotel tempat dia menginap.
“Tersangka ini mengedarkan sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan saat mengajak keluarganya berlibur,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran Narkoba di Mapolda Jatim, Senin (4/9/2021), Gatot juga menyampaikan bagaimana kasus ini terungkap.
Semua bermula dari kabar yang didapat Tim Ditresnarkoba dari informan di lapangan, bahwa IR merupakan seorang pengedar jaringan Jakarta-Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa IR memang merupakan kurir narkoba.
Pada 15 September, hari ketika IR seharusnya mengedarkan narkoba, polisi menggerebeknya di kamar hotel tempat dia menyimpan sabu-sabu.
Sabu-sabu itu dia sembunyikan di dalam sebuah tas hitam berisi pakaian, terkamuflase di dalam sebungkus Teh China.
Dari pengakuannya, dia mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang perempuan berinisial DES di Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, beberapa hari sebelumnya, Jumat (10/9/2021).
Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(den/rst)