Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Dua Oknum Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Rp186 Miliar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Gedung KPK. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (17/12/2018), menetapkan dua orang oknum pejabat PT Waskita Karya, perusahaan konstruksi milik negara, sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Masing-masing, Fathor Rachman Kepala Divisi II PT Waskita periode 2011-2013, dan Yuly Ariandi Siregar Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita periode 2010-2014.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Agus Rahardjo Ketua KPK, dalam konferensi pers petang hari ini di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“KPK menemukan bukti permulaan kedua tersangka sudah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang digarap PT Waskita, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Ketua KPK.

Selaku pejabat PT Waskita, kedua tersangka diduga menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk berpura-pura melakukan pekerjaan yang sebenarnya sudah dikerjakan perusahaan lain.

PT Waskita kemudian mengeluarkan uang untuk membayar perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif. Lalu, uang itu diserahkan lagi ke sejumlah pihak termasuk Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Sedikitnya empat perusahaan subkontraktor mendapat pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur, antara lain pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Berdasarkan perhitungan sementara KPK yang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat perbuatan itu sekitar Rp186 miliar.

Terkait kasus korupsi itu, Tim KPK sudah menggeledah Kantor Pusat PT Waskita di Jakarta Timur, Kantor Divisi III PT Waskita di Surabaya, Jawa Timur, beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya dan Bekasi, rumah para tersangka dan apartemen pihak yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, dua oknum pejabat PT Waskita disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berikut 14 pekerjaan fiktif subkontraktor PT Waskita yang menyebabkan kerugian negara Rp186 miliar:

1.Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
2.Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
3.Proyek Bandara Udara Kualanamu, Sumatera Utara.
4.Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
5.Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta.
6.Proyek PLTA Genyem, Papua.
7.Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
8.Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta.
9.Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten.
10.Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M, Jakarta.
11.Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta.
12.Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
13.Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
14.Proyek Jembatan Ahi Tulur-Jelangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur. (rid/dim/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs