Kementerian Kesehatan menerbitkan peraturan terbaru yang tercantum dalam surat edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Dalam surat edaran yang ditetapkan tanggal 29 September 2021 tersebut dijelaskan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi dapat diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat hingga kritis, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Seperti diketahui, sebelumnya Kemenkes menyatakan vaksinasi untuk penyintas dapat diberikan minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh
Kata Dr. dr. Gatot Soegiarto SpPD Ketua Kelompok Studi Afian Influenza dan Corona Virus, perubahan ini berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh ilmuwan dan peneliti selama kurang lebih satu tahun terakhir kepada penyintas dengan gejala ringan hingga sedang, dan berat hingga kritis, serta kepada mereka yang sudah dua kali divaksinasi.
Hasilnya, untuk penyintas dengan gejala ringan hingga sedang, setelah dinyatakan sembuh ternyata titer antibodinya lebih rendah dari yang gejala berat hingga kritis dan hanya bisa bertahan sampai 35 hari. Setelah itu antibodinya menurun drastis.
Lalu untuk penyintas gejala berat hingga kritis, kata Dokter Gatot, titer antibodinya lebih tingi hingga empat kali dari yang mengalami gejala ringan hingga sedang, dan bisa bertahan sampai lebih dari lima bulan.
“Berdasarkan ini kami melakukan kajian intensif antara ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional). Itaki dengan Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI dan tim advokasi pelaksanaan Covid-19 dari PB IDI. Dari data itu kami menyimpulkan bahwa kalau menyamaratakan penyintas harus sama tiga bulan baru divaksinasi, kasihan yang ringan-sedang setelah satu bulan dia gak ada perlindungan,” kata Dokter Gatot dihubungi Suara Surabaya, Rabu (29/9/2021).
“Harusnya ada perubahan policy. Kami ITAKI menyampaikan rekomendasi ke Kemenkes untuk mengubah SE yang awal,” imbuhnya.
Surat edaran terbaru juga mengatur tentang jenis vaksin yang dapat diberikan yaitu sesuai dengan logistik vaksin yang tersedia, artinya semua jenis vaksin yang berdar di Indonesia dapat disuntikkan kepada penyintas.
Bahkan, kata Dokter Agung, penyintas yang disuntik vaksin titer antibodinya lebih tinggi daripada non penyintas yang divaksinasi.
Untuk memastikan agar penyintas dapat divaksinasi sesuai dengan waktu yang diatur dalam SE terbaru, pihaknya mengaku sudah mengkomunikasikan ini dengan semua unit yang melayani vaksinasi.
“Ini (surat edaran) ditandatangani hari ini tanggal 29 dan langsung disebarkan ke seluruh Indonesia. Saya sudah berkomunikasi dengan smeua pihak sehingga nanti di setiap unit pelayanan vaksinasi tidak ada lagi kekhawatiran,” pungkasnya.(dfn/ipg)
Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas