Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai Level 3 segera memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, PTM penting untuk menekan risiko peserta didik kehilangan haknya mendapatkan ilmu/pelajaran dari guru/dosen yang dikenal dengan istilah learning loss.
“Pelaksanaan PTM terbatas merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021. Surat edaran yang terbit tanggal 13 September 2021 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021-2022,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Profesor Wiku menjelaskan, ada sejumlah aturan teknis PTM terbatas di universitas. Pertama, kampus perlu menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup, dan mencegah kerumunan.
Kedua, semua pengajar, peserta didik dan orang-orang yang ada di lingkungan kampus wajib memakai masker, serta menjaga jarak fisik.
Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar 50 persen dari kapasitas.
Untuk menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus, perguruan tinggi di Indonesia wajib membentuk satgas Covid-19 yang berfungsi menjaga kedisiplinan protokol kesehatan.
Kemudian, pihak kampus harus menerbitkan pedoman aktivitas kampus, menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan, serta memastikan mahasiswa dari luar daerah sehat, serta sudah melakukan karantina mandiri 14 hari, juga hasil negatif tes usap.
“Kalau ada kasus positif Covid-19 di kampus, aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi harus berhenti sementara,” imbuh Wiku.
Sebelumnya, Nadiem Makarim Mendikbudristek mengungkapkan kekhawatiran learning loss karena masih banyak sekolah yang belum melaksanakan PTM.
Hubungan antara belum mulainya PTM dengan potensi learning loss diketahui dari data Bank Dunia dan hasil riset di berbagai negara.(rid/dfn/rst)