Sabtu, 23 November 2024

Bareskrim: Obat Keras Ilegal di DIY adalah Temuan Terbesar

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya oleh Bareskrim Polri di DIY. Senin (27/9/2021) Foto : Antara

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeklaim, pengungkapan kasus peredaran dan produksi gelap obat keras dan berbahaya di pabrik yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi temuan kasus terbesar yang selama ini diungkap jajarannya.

“Penyebutan mega besar itu karena berdasar pengalaman kami, dan kami dapat menyimpulkan bahwa ini yang terbesar,” kata Brigjen Pol Krisno H Siregar selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Yogyakarta, Senin (28/9/2021).

Sebagaimana dilaporkan Antara, menurut Brigjen Pol Krisno, kasus obat keras dan berbahaya yang diproduksi di pabrik wilayah DIY disebut terbesar karena kapasitas produksi yang besar dan jaringan pengedarannya yang hampir ke seluruh Indonesia. Baik ke Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Selatan.

Hal itu dapat diungkap karena 13 tersangka memiliki barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat kears jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramodol, double L, Aprazolam.

Semua temuan tersebut dengan keterangan polisi juga meringkus beberapa tersangka dari berbagai TKP yang tersebar yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan jakarta Timur.

“Sebelumnya kami juga pernah temukan, tapi pengalaman kami ini yang paling besar, dari mesinnya maupun luas tempatnya, dan kelengkapan,” kata Krisno.

Meski demikian, untuk keterlibatan warga asing dalam kasus produksi obat keras dan berbahaya ini pihaknya belum dapat menyimpulkan, meskipun bahan baku pembuatan ada yang berasal dari luar negeri.

“Keterlibatan dengan asing sejauh ini belum ada,meskipun bahan-bahan kimia ini produsennya berasal dari negara tertentu dari luar negeri. Tim lapor kami sudah datang untuk olah TKP, tentunya kami tidak bisa menyimpulkan secepat itu,” katanya.

Sementara Dewi Prawitasari, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta memberikan tanggapan bahwa industri pembuatan obat keras di Yogyakarta tidak hanya besar namun besar sekali.

“Jumlahnya yang begitu besar, kemudian dari bahan baku maupun mesin-mesin yang digunakan untuk produksi,” katanya.

Dewi mengatakan ada salah satu pil yang sebenarnya sudah dilarang diproduksi dan nomor izin edar sudah tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah, karena cenderung disalah gunakan.

“Jadi produk ini sebenarnya masih kita temukan di peredaran, dan di mana-mana ditemukan yang ilegal, artinya produsennya ilegal, dan tempat produksi juga ilegal,” kata Dewi.(ant/wld/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs