Sabtu, 23 November 2024

Peng-endorse Produk Kosmetik Ilegal Bisa Terjerat UU Perlindungan Konsumen

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
AKBP Rofiq Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim saat menunjukkan bukti endorse melalui akun media sosial artis NK dan VV, Senin (17/12/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim sampai sekarang masih melakukan penyidikan atas produk kosmetik ilegal Derma Skin Care (DSC) Beauty mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.

Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, polisi menelusuri asal bahan kosmetik yang digunakan KIL (26 tahun) tersangka pemilik produk DSC Beauty asal Kediri.

AKBP Rofiq Ripto Himawan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengatakan ini, Selasa (18/12/2018).

“Penyidikan di segmen UU Kesehatan masih berjalan. Kami mencari tahu dari mana saja bahan bakunya? Ada yang dari luar, ada yang diproduksi di dalam negeri, ada yang tidak boleh digunakan, dan ada yang boleh digunakan tapi harus dengan resep dokter,” ujarnya.

Seiring proses penyidikan yang mengarah pada UU Kesehatan, polisi mengembangkan penyidikan atas kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemeriksaan sejumlah artis atau publik figur peng-endorse DSC Beauty ini adalah satu di antara upaya penyidikan ke arah UU Perlindungan Konsumen.

“Produk yang patut diduga tidak ada legalitasnya kemudian bisa dipasarkan karena ada proses endorse oleh publik figur sehingga masyarakat tertarik, ini nanti yang akan memeriksa ahli yang membidangi setelah faktanya kami dapatkan,” ujarnya.

Sebelumnya Rofiq menyebutkan, ada tiga substansi yang sedang dicari faktanya dari keterangan publik figur peng-endorse DSC Beauty dan manajemen artisnya yang diperiksa sebagai saksi.

Pertama, berkaitan dengan SOP kerja dama pariwara dan iklan, kedua terkait etika yang berlaku di dunia pariwara dan periklanan, serta tentang legal formal yang seharusnya dilakukan artis maupun manajemen artisnya.

Berkaitan legal formal yang harus dilakukan itu, Rofiq mengatakan, dia akan meminta kontrak-kontrak yang telah dilakukan antara manajemen artis dengan tersangka atau pihak yang mewakili DSC Beauty.

“Dari situ kami mencari, apakah SOP sudah dijalankan? Adakah etika yang tidak ditaati? Lalu secara legal formal, seharusnya ketika membuat kontrak salah satu syarat utama yang harus dilakukan mengecek produk yang akan di-endorse, apakah juga sudah dilakukan?” Katanya.

Rofiq memilih mendapatkan fakta-faktanya lebih dulu sebelum menyimpulkan atau menaikkan status para saksi. Sementara, M Said Sutomo Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mengatakan, UU Perlindungan Konsumen bisa menjerat para peng-endorse.

“Selain dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mereka bisa kena pasal berlapis UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena promosinya secara online di media sosial,” katanya ketika dihubungi suarasurabaya.net.

Sebagaimana disebutkan di pasal 17 UU Perlindungan Konsumen, salah satunya, pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan jasa.

Perlu diketahui, artis dan manajemen artis ini telah melakukan kerja sama dengan tersangka selaku pemilik produk untuk meng-endorse (mendukung) atau mempromosikan produk itu di akun media sosial Instagram.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Luki Hermawan Kapolda Jatim menyebutkan, para artis (ada tujuh artis) yang meng-endorse produk kosmetik ilegal itu telah mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit dari kerja sama itu.

Luki sempat menyampaikan, para artis menerima imbalan endorsement di Instagram ini bervariasi, antara Rp7-15 juta per minggu. Sementara produk DSC Beauty ini telah dipasarkan kurang lebih sejak dua tahun lalu.

Sesuai UU Perlindungan Konsumen, orang yang terbukti melanggar pasal 17 dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 tahun atau dengan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Dari tujuh artis yang diketahui turut meng-endorse DSC Beauty, dua di antaranya sudah mengonfirmasi untuk memenuhi panggilan polisi. Hari ini, Nella Kharisma penyanyi dangdut sudah memenuhi panggilan polisi.

AKBP Rofiq Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, Via Vallen (VV) juga sudah mengonfirmasi menghadiri panggilan pada 20 Desember mendatang.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs