Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Wakil Wali Kota Pasuruan sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setiyono Wali Kota Pasuruan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari unsur penyelenggara negara/pegawai negeri sipil, juga pihak swasta.

Hari ini, Selasa (18/12/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Raharto Teno Prasetyo Wakil Wali Kota Pasuruan, sebagai saksi untuk penyidikan Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Raharto yang sekarang menjabat Pelaksana Tugas Wali Kota Pasuruan, tiba di Kantor KPK, dan langsung masuk ruang pemeriksaan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, keterangan saksi tersebut diperlukan untuk mengungkap dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa yang melibatkan Wali Kota Pasuruan.

Pantauan di lokasi, sampai pukul 14.00 WIB, Plt Wali Kota Pasuruan belum keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).

Sesudah memeriksa bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.

KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.

Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

Disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek tersebut. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs