Sabtu, 23 November 2024

BBPOM di Surabaya Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp10,7 Miliar

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pemusnahan produk ilegal secara simbolis oleh Badan POM di Kantor Balai Besar POM di Surabaya, Selasa (18/12/2018). Foto: Istimewa

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 962 item yang terdiri dari 446.452 pack produk obat, makanan, dan kosmetik ilegal senilai Rp10,7 miliar, Selasa (18/12/2018).

Pemusnahan secara simbolis dengan mesin insinerator di halaman Kantor BBPOM di Surabaya, Jalan Karang Menjangan Nomor 20, dipimpin langsung oleh Penny Kusumastuti Lukito Kepala BPOM RI.

“Pemusnahan ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari bahaya mengonsumsi produk tidak memenuhi syarat, dan mencegah peredaran kembali produk ilegal ini,” ujar Penny.

Produk-produk ilegal hasil operasi selama 2018 itu terdiri dari 289 item (176.030 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp5,5 miliar; 69 item (59.936 pcs) pangan ilegal senilai Rp2,5 miliar; 115 item (21.058 pcs) obat ilegal senilai Rp760 juta; dan 242 item (17.440 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp272,7 juta.

“Selain itu, ada 247 item atau 171.988 pack kemasan pangan ilegal senilai lebih dari Rp1,6 miliar yang dimusnahkan hari ini. Seluruh barang bukti ini sudah mendapat ketetapan pemusnahan dari pengadilan,” katanya.

Penny menyatakan, produk ilegal yang dimusnahkan BBPOM di Surabaya lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini dia duga terjadi karena beberapa hal. Salah satunya karena intensitas penindakan yang meningkat.

Namun, dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa peningkatan barang bukti ini ada seiring meningkatnya produsen produk-produk ilegal di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Oktober lalu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Surabaya menemukan produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya senilai Rp1,7 miliar. Temuan produk obat dan makanan ilegal ini akan terus kami tindak lanjuti dengan proses pro justitia,” ujar Penny.

Penny menjelaskan, pelaksanaan penegakan hukum didasarkan pada bukti hasil pengujian laboratorium, pemeriksaan, maupun investigasi awal.

Penegakan hukum sampai tahap pro justitia bisa berujung sanksi administratif seperti larangan beredar, ditarik dari peredaran, dicabut izin edarnya, sampai ditarik dan dimusnahkan.

“Jika pelanggaran masuk ranah pidana, pelaku pelanggaran dapat diproses dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.

I Made Bagus Garametta Kepala BBPOM di Surabaya mengatakan, selama 2018 ini BBPOM Surabaya telah menangani 21 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan.

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 12 perkara di antaranya masih dalam tahap pemberkasan sedangkan tiga perkara sudah dilakukan penyerahan berkas ke Kejati Jatim, dan 6 perkara sudah mendapat penetapan (P-21).

“Masyarakat kami harapkan lebih berhati-hati memilih obat dan makanan yang akan dikonsumsi. Cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa sebelum membeli,” kata Garametta.(den/dim/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs