Sabtu, 23 November 2024

KPK Amankan Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Tiga Lokasi di Probolinggo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggi pada Kamis (23/9/2021). Foto: Antara

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/9/2021).

Adapun tiga lokasi di Kabupaten Probolinggo itu antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021 yang juga diduga melibatkan bupati.

“Dari tiga lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen yang terkait perkara,” ujar Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/9/2021).

Proses selanjutnya setelah temuan dokumen itu, kata Ali, KPK akan melakukan identifikasi keterkaitan dokumen yang sudah diamankan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Dalam kasus dugaan suap ini KPK setidaknya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo menjadi tersangka penerima suap bersama Hasan Aminuddin (HA) suaminya, yang juga Mantan Bupati Probolinggo.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan Kabupate Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo.

Adapun tersangka yang berperan sebagai pemberi suap ada sebanyak 18 orang. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Berdasarkan konstruksi perkara oleh KPK, kasus dugaan suap ini bergulir dari pemilihan kepala desa serentak tahap II yang tadinya diagendakan pada 27 Desember 2021 mendadak mundur dari jadwal.

Terhitung pada 9 September 2021 kemarin, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang sudah purna tugas atau tidak lagi menjabat.

Untuk mengisi kekosongan kepala desa itu Camat memiliki wewenang merekomendasikan pilihan yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo.

KPK mengatakan, ada persyaratan khusus di mana rekomendasi nama para calon pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari Hasan mantan Bupati Kabupaten Probolinggo yang juga suami Puput.

Bentuk persetujuannya berupa paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai bentuk representasi dari Puput. Selanjutnya para calon kepala desa juga wajib menyetor sejumlah uang sebagai bentuk transaksional untuk pengisian jabatan.

Ada pun, menurut KPK, tarif menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang. Belum termasuk upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektare.

Empat orang tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk 18 orang tersangka pemberi, mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/wld/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs