Proses hukum dari kasus kekerasan jurnalis Tempo bernama Nurhadi saat melakukan investigasi kepada tersangka kasus suap Angin Prayitno, Pejabat Kementerian Keuangan, masih terus bergulir. Sidang pertama pun akhirnya digelar pada Rabu (22/9/2021).
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan dua tersangka bernama Firman Subkhi dan Purwanto yang juga termasuk anggota kepolisian. Namun, dua tersangka tersebut belum menjalani proses hukum.
Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), AJI Surabaya, Federasi Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya memberikan tiga pernyataan sikap terkait proses hukum jurnalis Nurhadi. Salah satunya mendesak agar pihak kepolisian menangkap para pelaku lainnya yang belum terungkap.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu sore, tiga sikap yang ditegaskan antara lain; aparat penegak hukum harus menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih dan berpihak kepada korban; meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa dan mendesak kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap.
Seperti yang diketahui, kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi bermula bermula pada 27 Maret 2021 saat Nurhadi hendak melakukan peliputan investigasi kepada Angin Prayitno. Saat itu, proses peliputan bertepatan dengan adanya pernikahan anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Ahmad Yani yang diketahui merupakan mantan pejabat di Polda Jatim.
Rangkaian peristiwanya terjadi saat Nurhadi ingin masuk ke gedung pernikahan, namun ia dicegat oleh seorang oknum dan ditanyai terkait identitasnya. Nurhadi kemudian mengaku dari kerabat keluarga mempelai perempuan, namun pihak keluarga perempuan tidak ada yang mengenalnya.
Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung dan dibawa ke sebuah pos untuk diinterograsi. Selama di lokasi resepsi, Nurhadi mengaku mendapatkan kekerasan fisik seperti dipiting, ditampar, dipukuli hingga ancaman pembunuhan.
Sebelum diantar pulang ke rumahnya pukul 02.00 WIB dini hari, mereka merusak peralatan liputan Nurhadi dan menghapus dokumen-dokumen yang ada di ponselnya.
Akibat kekerasan itu, Nurhadi mengalami luka robek di bibir dan dada sesak.
Diketahui, oknum yang terlibat dalam kasus itu berjumlah lebih dari 10 orang. Namun yang baru diamankan polisi hingga saat ini baru dua pelaku.(wld/tin/ipg)