Sabtu, 23 November 2024

Satgas: Anak di Bawah 12 Tahun di Rumah Saja Kalau Tidak Ada Urusan Mendesak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Tunjungan Plaza.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat itu harus direspon dengan bijak. Walau pun kelompok anak yang belum bisa menerima Vaksin Covid-19 boleh masuk mal, Wiku mengimbau anak di bawah 12 tahun di rumah saja kalau tidak ada keperluan mendesak.

Sebelumnya pemerintah menerapkan relaksasi bertahap, dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang.

Khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, pemerintah mulai membuka akses pusat perbelanjaan/mal untuk anak usia di bawah 12 tahun, dengan sejumlah persyaratan.

“Meski anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk (mal), saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja,” ujar Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Kalau memang ingin mengajak anak ke pusat perbelanjaan, Profesor Wiku minta orang tua mengawasi anaknya serta menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker selama beraktivitas di dalam mal.

Selain itu, Wiku mengingatkan Satgas Covid-19 yang ada di fasilitas publik menjalankan perannya, menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM berjenjang di Pulau Jawa dan Bali, sampai tanggal 4 Oktober 2021, dengan sejumlah penyesuaian.

Uji coba pembukaan mal untuk anak usia di bawah 12 tahun sementara berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs