Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menjelaskan, diantara obligor dan debitur yang dipanggil oleh Satgas, telah melakukan penagihan utang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Kaharudin Ongko obligor eks Bank Umum Nasional.
Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008. Namun, hingga kini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim.
Untuk itu, kata Sri Mulyani, Satgas melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri serta telah melakukan eksekusi atas sebagian jaminan kebendaan.
Baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada tanggal 18 Desember 1998.
“Pada tanggal 20 September, kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” jelas Menkeu dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).
Jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp664.974.593 dan US$7.637.605. Jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp109.508.496.559.
Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore.
Retno menegaskan, Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas. Yang mana hal itu dibutuhkan sinergi dan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga untuk mencapainya.
“Saya berterima kasih, tim ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengeksekusi. Termasuk sebetulnya dalam hal ini BIN dan yang lain, sehingga kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi,” kata Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara.
“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara” pungkas Menkeu.(faz/wld/ipg)