Jumat, 22 November 2024

KPU Masih Menunggu Surat Pengunduran Diri Oesman Sapta sebagai Pengurus Parpol

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Oesman Sapta Odang (Oso) Ketua DPD RI, Wakil Ketua MPR RI, juga Ketua Umum DPP Partai Hanura. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum memasukkan nama Oesman Sapta Odang (Oso) dalam daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Alasannya, pengusaha asal Kalimantan Barat itu sampai sekarang belum juga mengundurkan diri dari posisi pengurus partai politik.

Padahal, KPU sudah menetapkan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri Oso sebagai pengurus parpol, hari Jumat, 21 Desember 2018.

Arief Budiman Ketua KPU mengatakan, pihaknya Senin (10/12/2018), sudah menyampaikan surat kepada Oesman Sapta yang tercatat masih aktif sebagai Ketua DPD RI, Wakil Ketua MPR RI, juga Ketua Umum DPP Partai Hanura.

Kalau sampai batas waktu yang sudah ditetapkan Oso tidak juga memenuhi persyaratan itu, maka KPU akan mencetak surat suara calon anggota DPD RI, tanpa nama Oesman Sapta.

“KPU sudah memberitahukan melalui surat resmi, isinya meminta yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, sebagai syarat menjadi calon anggota DPD RI. Kami tunggu sampai tanggal 21 Desember. Semoga dalam tiga hari ke depan persoalan DCT DPD beres,” ujar Ketua KPU, Selasa (18/12/2018), di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Sekadar diketahui, sejak awal pendaftaran, KPU tidak memasukkan nama Oesman Sapta dalam daftar calon anggota DPD periode 2019-2024 karena alasan status sebagai pengurus partai politik.

Lalu, Oso menggugat keputusan KPU itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, dua lembaga yudikatif itu mengabulkan permohonan Oso, dan memerintahkan KPU memasukan nama Oesman Sapta ke dalam daftar calon tetap.

Tapi, KPU berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara representasi daerah, tidak boleh diisi pengurus parpol.

Merespon persoalan itu, Oso menilai KPU melakukan pelanggaran hukum kalau sampai mencetak surat suara tanpa mencantumkan namanya.

Pengusaha kawakan itu juga dengan tegas menolak mundur dari kepengurusan Partai Hanura, walau terancam tidak terdaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. (rid/dim/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs