Sabtu, 23 November 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan 22 Tersangka Korupsi Pengisian Jabatan di Pemkab Probolinggo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 22 orang tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021.

Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK memperpanjang mana penahanan 40 hari ke depan.

“Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Lima orang tersangka masing-masing Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin Anggota DPR RI suami Puput, Doddy Kurniawan Camat Krejengan, Muhammad Ridwan Camat Paiton, dan Sumarto ASN Pemkab Probolinggo, ditahan di rutan terpisah di Jakarta, sampai 29 Oktober 2021.

Sedangkan 17 tersangka lainnya yang berstatus ASN Pemkab Probolinggo diperpanjang penahanannya mulai tanggal 24 September sampai 2 November 2021.

Menurut Ali Fikri, Penyidik KPK perlu melakukan perpanjangan penahanan untuk mempermudah proses pengumpulan keterangan pihak terkait, sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka.

Seperti diketahui, Selasa (31/8/2021), KPK menetapkan Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo, bersama Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan Camat Paiton sebagai tersangka penerima suap pengisian jabatan kepala desa.

Sementara, 18 orang oknum aparatur sipil negara Pemkab Probolinggo menjadi tersangka pemberi uang suap.

Kasus itu berawal dari pengunduran agenda pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, dari tanggal 27 Desember 2021, menjadi tahun 2022.

Dengan mundurnya agenda pilkades, mulai 9 September 2021 akan ada 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Jabatan Kepala Desa akan diisi ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, Bupati Probolinggo dan suaminya mematok harga Rp20 juta per orang, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta/hektare.

Uang tersebut harus disetorkan kepada Hasan Aminuddin yang tercatat pernah dua periode menjabat Bupati Probolinggo, sebagai biaya persetujuan.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs