Sabtu, 23 November 2024

Kejaksaan Agung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Bumi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel (rompi merah muda) digiring petugas Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Kamis (16/9/2021), di Jakarta. Foto: Istimewa

Penyidik Kejaksaan Agung, siang hari ini, Kamis (16/9/2021), menetapkan Alex Noerdin bekas Gubernur Sumatera Selatan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Muddai Madang mantan Komisaris PT PDPDE Gas sebagai tersangka kasus yang sama.

Supardi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung mengatakan, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar enam jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Untuk memudahkan proses pengusutan perkara, Kejaksaan Agung menahan Alex dan Muddai selama 20 hari pertama di rumah tahanan yang berbeda.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Supardi di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Alex Noerdin yang sekarang tercatat sebagai Anggota Fraksi Golkar DPR RI ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Sementara Muddai Madang di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, perkara korupsi yang melibatkan Alex Noerdin berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil, dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Hak jual itu adalah participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang sebetulnya diberikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Tapi, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumatera Selatan yang menikmati hasilnya, tapi PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan periode 2011-2019.

PT PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel cuma menerima total pendapatan sekitar Rp38 miliar, dipotong utang saham Rp8 miliar. Jadi, pendapatan bersihnya sekitar Rp30 miliar selama sembilan tahun.

Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan keuntungan besar dari penjualan gas bagian negara itu. Selama delapan tahun, pendapatan kotor perusahaan itu disinyalir sekitar Rp977 miliar. Dipotong biaya operasional, pendapatan bersihnya sekitar Rp711 miliar.(rid/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs