Sabtu, 23 November 2024

Kelompok DPD di MPR Soroti Peluang Calon Presiden Perseorangan dalam Wacana UUD NRI 1945

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kelompok DPD di MPR RI menggelar Dialog Kebangsaan, Kamis (16/9/2021), di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berharap amendemen UUD NRI 1945 memberikan kontribusi yang besar buat Bangsa dan Negara Indonesia.

Muhammad Syukur Sekretaris Kelompok DPD di MPR mengatakan, pihaknya sudah lama mengkaji isu-isu terkait amendemen UUD NRI 1945. Mulai dari calon presiden perseorangan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), serta penguatan kewenangan DPD RI.

“Amendemen harus bisa menjawab berbagai persoalan. Bukan cuma soal DPD saja, tetapi semua hal. Kalau cuma soal DPD RI saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi, kami pikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya dalam forum Dialog Kebangsaan, Kamis (16/9/2021), di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

Salah satu yang mendapat perhatian dari Kelompok DPD di MPR, lanjut Syukur, terkait presidential treshold (ambang batas) partai di parlemen sebagai syarat mengusung calon presiden.

Adanya ambang batas itu, kata Syukur, menutup kemungkinan munculnya calon perseorangan dari daerah yang memiliki kemampuan menjadi pemimpin bangsa. Sebenarnya, kata dia, DPD RI sudah menyuarakan calon presiden perseorangan sejak 2009 silam. Dia tegaskan, usulan itu harus dikaji dalam wacana amendemen UUD NRI 1945.

“Kalau betul-betul bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi partai politik saja? Kenapa ada ambang batas? Kalau betul 2024 komposisinya seperti sekarang, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti itu?” tegas Senator dari Provinsi Jambi itu.

Sementara itu, Ahmad Kanedi Anggota DPD RI dari Bengkulu mengaku sering menerima aspirasi masyarakat yang menginginkan calon persiden perseorangan. Karena, masyarakat menilai, banyak tokoh daerah yang memiliki kemampuan menjadi presiden, tetapi terhambat oleh aturan yang ada.

“Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan?” Kata pria yang akrab disapa Bang Ken.

Senada dengan Kanedi, Alirman Sori Anggota DPD RI dari Sumatera Barat menilai, wacana amendemen yang didorong DPD RI bertujuan membongkar ketidakadilan.

Dia bilang, keinginan menghapus ambang batas calon presiden bukan dari DPD RI, tapi dari suara berbagai elemen Bangsa Indonesia.

Alirman menegaskan, jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai kelompok tertentu saja.

“Keinginan DPD bukan semata-mata untuk kepentingan DPD saja. Misalnya terkait amandemen Pasal 22D. Kami tidak minta banyak. Seperti ayat 1, kami ingin menghilangkan kata dapat, itu saja. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, karena kami dituntut oleh daerah,” ucapnya.

Sekadar informasi, dialog itu juga dihadiri Agustin Teras Narang Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah, Bambang Soeroso mantan anggota DPD RI, Pangi Syarwi Chaniago pengamat politik dari UI, dan sejumlah Anggota DPD RI secara virtual.(rid/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs