Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali hanya memberikan izin kepada tempat pariwisata yang menawarkan keindahan alam dan budaya untuk dibuka pada masa uji coba pembukaan destinasi pariwisata di Pulau Dewata itu.
“Dalam masa uji coba pembukaan objek wisata di Bali untuk sembilan kabupaten, kami hanya mengizinkan wisata terbuka seperti alam dan budaya untuk dibuka menyambut para wisatawan yang datang ke Bali,” kata Putu Astawa Kadis Pariwisata Bali, Rabu (15/9/2021).
Selain tempat wisata terbuka tersebut, Pemprov Bali melarang tempat wisata yang bersifat tertutup untuk dibuka pada masa uji coba saat ini.
Jika tempat wisata yang tertutup dibuka, kata dia, sangat berisiko bagi kesehatan serta sulit mendeteksi para wisatawan yang terpapar Covid-19. Selain itu, tempat wisata yang tertutup bisa menimbulkan kerumunan dan ini berakibat fatal terhadap penyebaran virus di lokasi objek wisata tersebut.
“Intinya kita ingin agar tidak terjadi kerumunan, sirkulasi udara cukup bagus, satu orang saja yang terpapar, virus bisa menular pada sirkulasi udara yang tidak bagus,” katanya seperti dilansir Antara.
Sementara untuk pengawasan aturan pengetatan bagi wisatawan terhadap protokol kesehatan di objek wisata, pihaknya telah menyiapkan satgas untuk memantau pergerakan wisatawan di objek wisata. Selain itu aplikasi PeduliLindungi juga diterapkan guna memonitor kesehatan para pelancong yang masuk ke objek-objek wisata di Bali.
“Jika ada tempat wisata yang dibuka terbukti melanggar aturan prokes pada saat uji coba ini, maka kami tak segan untuk mencabut sertifikat dan izin tempat wisata tersebut,” kata Putu Astawa.(ant/dfn/ipg)