Sabtu, 23 November 2024

Pengelola Tempat Wisata Jatim Diminta Mengurus CHSE dan QR Code PeduliLindungi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pengunjung Pakuwon Mall, Surabaya melakukan scan barcode pedulilindungi sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, Selasa (10/8/2021). Foto: dok.s suarasurabaya.net

Sinarto Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur mengatakan, pengelola tempat wisata di Jawa Timur yang asesmen PPKM daerahnya sudah turun ke level 2, melakukan berbagai penyesuaian untuk mulai menerima pengunjung.

“Teman-teman (pengelola tempat wisata) di kabupaten kota selalu melihat perkembangan status (PPKM) mereka masing-masing. Untuk yang sudah level dua sudah mulai membuka lokasi wisata dan kepala daerah masing-masing boleh membuat surat edaran untuk bisa membuka, hanya untuk lokasi yang bisa dikendalikan dengan baik,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (15/9/2021).

Tempat wisata yang belum bisa dibuka contohnya yang basis atraksinya atau daya tariknya adalah air, tempat wisata yang pengunjungnya sulit dikendalikan, atau menarik minat anak usia di bawah 12 tahun. “Dilarang buka karena anak usia di bawah 12 tahun belum bisa divaksin,” kata Sinarto.

Menurut Sinarto, per hari ini, Rabu (15/9/2021) sudah lebih dari 12 daerah yang membuka tempat wisatanya. Lokasi wisata di daerah level 3  yang punya lanskap luas juga sudah melakukan simulasi untuk menyediakan ruang terbuka.

Satu di antara tempat wisata yang sudah buka adalah Jatim Park 2. “Saya tekankan mereka harus bisa mengendalikan dan bertanggungjawab atas pengunjungnya.”

Tempat wisata yang sudah boleh buka masih harus memenuhi sejumlah persyaratan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menginstruksikan seluruh pengelola pariwisata untuk mengajukan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi. “Pengusaha pariwisata bisa mendaftarkan diri di Pusdatin. Kalau belum mengurus tapi buka, harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” tutur Sinarto.

Saat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur juga tengah gencar membantu pengelola tempat wisata mendaftarkan tempat usahanya untuk mendapatkan sertifikat Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan) atau CHSE.

Sertifikat CHSE yang dikeluarkan oleh Kemenparekraf ini sangat penting untuk pengajuan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

“Hotel dan restoran sudah banyak yang mendapatkan sertifikat CHSE tapi untuk lokasi wisata memang masih sedikit. Kalau tidak cepat-cepat diusahakan, kita akan tertinggal. Kami sudah melakukan edukasi dan simulasi,” ujarnya.

Dia mengingatkan para pengelola wisata untuk mempersiapkan diri dan mengelola usaha pariwisatanya dengan baik untuk bersaing di ekonomi global. Perputaran ekonomi Jawa Timur yang besar, harus direbut pengelola wisata Jawa Timur sendiri.

Terkait fenomena “dendam” wisatawan, kata Sinarto, masyarakat sebenarnya sudah paham tentang protokol kesehatan, hanya tinggal bagaimana cara membagi perjalanan dan tujuan lokasi wisatanya. Kalau tempat wisata yang dituju sedang penuh, ya tidak usah masuk.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs