Kebijakan pengaturan pengendalian mobilitas dan pergerakan transportasi dengan sistem ganji genap segera diberlakukan di Kota Malang. Wacana ini muncul seiring predikat Kota Malang sebagai tempat wisata.
Kombespol Latif Usman Dirlantas Polda Jatim mengatakan, aturan ganjil genap saat ini sedang dalam kajian jalur mana saja yang akan diterapkan, dan akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Khususnya Malang Kota proses sudah diajukan semoga segera realisasi ada pembahasan, sehingga kita bisa terapkan untuk mengendalikan mobilitas transportasi di malang khususnya tempat wisata. Sehingga kita yang ada di lapangan punya dasar hukum untuk melakukan penilangan, walaupun disertai sosialisasi dulu,” kata Kombespol Latif dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (15/9/2021).
Lebih detil Latif menjelaskan, nantinya tidak semua jalur di Kota Malang yang diberlakukan ganjil genap. Hanya yang diperkirakan akan terjadi kepadatan lalu lintas maupun pengunjung seperti di tempat wisata.
“Kalau wisata Malang ini kan keseluruhan, masuk keluar Tol Singosari bisa menuju Malang Kota, Kabupaten Malang sampai Batu. Kalau Malang ini kan ya wisata, ya (ditinggali) penduduk di situ sehingga terjadi kepadatan,” terangnya.
Latif melanjutkan, bukan hanya ruas jalan yang diatur melainkan juga jam berkunjung.
Dia mencontohkan seperti di Jatim Park yang padat di waktu-waktu tertentu, sehingga mengalami penumpukan pengunjung dan menimbulkan kerumunan.
Bukan hanya melihat plat nomor saja nantinya, petugas akan juga melihat bagaimana pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) di dalam kendaraan.
“Kita melihat penumpangnya memenuhi standar prokes atau tidak. Tidak hanya fokus ganjil genap tapi prokes juga diperhatikan betul,” pungkasnya.(dfn/iss)