Sabtu, 23 November 2024

PeduliLindungi Diperbarui untuk Pemegang Sertifikat Vaksin Luar Negeri

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA. Foto: Hamim suarasurabaya.net

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memperbarui sistem pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri, bisa mendapatkan sertifikat.

“Jadi, kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan, dan nanti akan kita verifikasi,” kata Setiaji Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Selasa (14/9/2021).

Setiaji mengatakan fitur tersebut diperbarui pemerintah sebagai upaya untuk memverifikasi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin di luar wilayah Indonesia.

Peserta akan diwajibkan mengisi formulir yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi berupa identitas diri, riwayat perjalanan serta jenis vaksin yang telah mereka dapatkan dari luar negeri, kata Setiaji, dilaporkan Antara.

Kemudian, Kemenkes akan melakukan pengecekan. Bagi WNI akan diverifikasi oleh Kemenkes, sedangkan WNA oleh kedutaan masing-masing.

“Selanjutnya mereka akan mendapat hasil konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan. Proses ini paling lama tiga hari,” katanya.

Pemberitahuan via email pengguna menjadi syarat untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk memperoleh sertifikat vaksinasi yang dapat digunakan dalam mengakses sejumlah ruang publik di Indonesia, seperti pusat perbelanjaan, transportasi umum, tempat hiburan dan sebagainya.

“Dengan adanya fitur ini diharapkan hak WNA dan WNI bisa tetap kita penuhi dengan menggunakan model yang cukup sederhana. Harapannya mempermudah dan memperlancar akomodasi fasilitas publik,” katanya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs