Sabtu, 23 November 2024

Cakupan Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Tambahan Turun Levelnya PPKM di Daerah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Masyarakat mengikuti vaksinasi yang digelar Pemerintah Kota Surabaya bersama TNI AL Koarmada II. Serbuan vaksinasi kali ini untuk warga Kecamatan Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Sawahan, di Lapangan Thor Surabaya, Kamis (29/7/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) efektif mengendalikan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan evaluasi PPKM Jawa-Bali sepekan terakhir, Luhut menyebut ada penurunan jumlah kasus baru sebanyak 96 persen dibanding puncak kasus tertinggi tanggal 15 Juli 2021.

Efektivitas PPKM juga terlihat dengan penurunan jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, dari 11 menjadi 3 daerah kabupaten/kota.

Ke depan, pemerintah kata Luhut menggunakan variabel cakupan vaksinasi sebagai syarat tambahan buat daerah yang ingin turun level PPKM.

“Untuk daerah yang mau turun dari PPKM Level 3 ke Level 2, minimal 50 persen penduduknya sudah vaksinasi dosis pertama, dan kelompok lansia harus mencapai 40 persen,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, di Jakarta, Senin (13/9/2021) malam.

Kemudian, daerah yang mau turun dari Level 2 ke Level 1 PPKM, cakupan vaksinasi dosis pertama penduduknya harus mencapai 70 persen, dan vaksinasi lansia 60 persen.

Khusus untuk kabupaten/kota yang sekarang berstatus Level 2 PPKM, pemerintah pusat memberikan waktu dua pekan untuk mengejar target cakupan vaksinasi.

“Kalau (pemerintah daerah) tidak bisa mencapai target cakupan vaksinasi yang ditetapkan, maka statusnya akan dinaikkan lagi menjadi PPKM Level 3,” timpal Luhut.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM berjenjang (Level 4, 3, 2 dan 1) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan, mulai tanggal 14 sampai 20 September 2021.

Luhut menegaskan, PPKM akan terus diberlakukan selama masa pandemi, untuk mengontrol penyebaran kasus infeksi Virus Corona di berbagai wilayah Indonesia.

Dengan berlanjutnya PPKM berjenjang di Jawa-Bali, pemerintah terhitung sudah memperpanjang masa aktif PPKM sebanyak sembilan kali, terhitung mulai PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs