Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Pemkot Malang untuk mengumpulkan informasi dan aspirasi daerah dalam rangka penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Sutiaji Wali Kota Malang mengatakan bahwa meski Kota Malang tidak memperoleh predikat sebagai Kota Pemuda Pelajar akan tetapi dari data statistik jumlah pelajar (termasuk mahasiswa) di kota ini cukup tinggi.
“Sebanyak 50,65 persen penduduk Kota Malang adalah generasi melinieal dan Gen Z. Oleh karena itu Pemkot Malang memandang penting posisi pemuda. Pemuda yang bermartabat menjadi modal penting menyongsong Generasi Emas Indonesia, yang meliputi Bermartabat Akhlaknya Bermartabat Pemikirannya Bermartabat Fisiknya,” ujar Sutiaji, Senin (13/9/2021).
Berkenaan dengan fisik pemuda, kata Sutiaji, Pemkot Malang meletakan generasi muda sebagai pilar talenta olahraga. Selain dikenal dengan klub sepak bolanya, dari kota ini juga lahir beberapa atlet nasional.
Evi Apita Maya Wakil Ketua Komite III yang juga senator NTB menyatakan bahwa pilihan melakukan Rapat Kerja dengan jajaran Pemkot Malang dalam rangka inventarisasi penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Perubahan UU SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) sangat tepat.
“Saya sangat berharap dari Kota Malang diperoleh banyak masukan terhadap norma dalam RUU RUU tentang Perubahan UU SKN antara lain tentang kewajiban pengalokasian 2% APBD bagi anggaran olahraga dan adanya dana abadi keolahragaan dan kewajiban Pemkot/Pemkab untuk mengelola 3 cabor unggulan bertaraf nasional dan/atau internasional,” kata Evi.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Rahman senator Kalimantan Tengah mempertegas pernyataan Evi dengan mengungkapkan bahwa Komite III DPD RI mengusulkan dan berharap adanya unifikasi di antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia).
“Organisasi KONI dan KOI sebaiknya disatukan berada dalam satu rumah besar bernama Komite Nasional Olahraga Indonesia (KNOI) dengan 3 fungsi utama antara lain pembinaan olahraga, penyelenggaraan event olahraga tingkat nasional dan penyelenggaraan olahraga tingkat internasional serta berharap pula tidak ada larangan rangap jabatan bagi kepengurusan Komite Olahraga,” jelas Rahman.
Kurangnya perhatian Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam keolahragaan dikeluhkan oleh Ida Ayu Dewi Kepala Disporapar Kota Malang.
Salah satu contohnya adalah dalam penyelenggaraan Rakornas/Rakernis keolahragaan yang dilaksanakan oleh Kemenpora, Pemkot Malang belum pernah diikutsertakan. Padahal Rakornas/Rakernis adalah forum koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pembangunan.
“Saya berharap Kemenpora mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun non fisik bagi daerah guna memberi dukungan penyelenggaraan keolahragaan di daerah misalnya untuk membangun sarpras dan pembinaan SDM olahraga,” tegasnya.
KONI Kota Malang menyoroti adanya persoalan terkait pembibitaan olahraga yang seharusnya dilakukan sejak dini. Regulasi yang ada saat ini tidak memberikan kewenangan KONI untuk melakukan pembibitan olahraga sejak dini karena fokus KONI adalah olahraga prestasi. Pembibitan olahraga pada anak usia dini menjadi kewenangan yang beririsan antara dinas olahraga dengan dinas pendidikan.
Pendapat lain dikemukan oleh KNPI yang berharap adanya RUU Perubahan tentang UU SKN memperkuat norma perihal perlunya penguatan lembaga penyelesaian sengketa olahraga, yang putusannya bersifat mengikat dan final (tidak boleh banding). (faz/iss/ipg)