Jumat, 22 November 2024

Anggaran Bansos Senilai Rp3 Miliar Lebih Disiapkan untuk MBR

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, menyerahkan bansos JPS masing-masing senilai Rp200 ribu kepada 15 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di halaman Balai Kota Surabaya, Jum'at (10/9/2021). Foto : Humas Pemkot

Pemkot Surabaya menganggarkan total Rp3.810.800.000 untuk bantuan sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dana tersebut merupakan anggaran tak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2021.

Secara simbolis, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, menyerahkan bansos JPS masing-masing senilai Rp200 ribu kepada 15 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di halaman Balai Kota Surabaya, Jum’at (10/9/2021).

Pada kesempatan itu, Eri Cahyadi mengatakan, bansos JPS yang diberikan pemkot kepada MBR hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum menerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

“Kita kan punya data MBR. Jadi, kalau sudah mendapatkan bantuan dari Kemensos tidak boleh lagi diberikan bantuan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim maupun Pemkot Surabaya. Jadi, orang harus mengerti jangan dipikir sekarang dapat dari pemkot, kemudian bantuan Kemensos turun berarti dapat dobel, tidak seperti itu,” katanya.

Eri Cahyadi menyebut, total ada 25.304 MBR di Kota Surabaya yang belum menerima bansos dari Kemensos. Oleh sebab itu, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya bersinergi memberikan bansos kepada mereka. Rinciannya, pemkot memberikan bantuan kepada 19.054 MBR. Sedangkan, pemprov memberikan bantuan kepada 6.250 MBR.

“Tapi nanti kalau ada warga yang dia mendaftarkan diri ternyata setelah disurvei oleh Dinas Sosial (Dinsos) dia masuk ke dalam data MBR, maka nanti kita akan keluarkan bantuan lagi,” sebutnya.

Ia menerangkan, mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank. Sebab, mekanisme ini dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan kerumunan. “Kita transfer untuk MBR yang mendapatkan bansos. Makanya, kita buatkan buku tabungan. Biar tidak menimbulkan kerumunan juga,” terangnya.

Terdapat perbedaan antara MBR dan warga terdampak Covid-19. Menurutnya, warga yang masuk kategori terdampak Covid-19, ialah mereka yang tidak memiliki penghasilan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, mereka masih memiliki hunian yang layak dan kendaraan.

“Kalau MBR itu ada kriterianya. Seperti, rumahnya beralaskan tanah, terus atapnya seperti apa, struktur rumahnya bagaimana itu masuk dalam kriteria MBR. Jadi, tidak semua warga yang hari ini tidak mempunyai pekerjaan langsung masuk dalam kategori MBR,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan, pemkot akan tetap memberikan bansos kepada warga terdampak Covid-19. Namun, bentuk bantuannya akan berbeda dari bantuan yang diterima oleh MBR. “Makanya, saya butuh masukan (informasi) dari warga. ‘Oh ini bukan MBR pak, ini terdampak Covid-19’, itu yang kita butuhkan,” ujarnya.

Oleh karena itu,  Eri menyebut, pemkot telah membuat aplikasi Usul Bansos di laman https://usulbansos.surabaya.go.id/. Melalui aplikasi tersebut, warga yang belum mendapatkan bansos dan merasa dirinya layak, dapat secara mandiri mengusulkan.

Di lokasi yang sama, Suharto Wardoyo Kepala Dinsos Surabaya, menjelaskan, pendistribusian bansos JPS kepada MBR mulai dilakukan hari ini hingga Jumat (17/9/2021) depan. Ia memastikan, MBR yang mendapatkan bansos JPS dari Pemkot Surabaya belum menerima bansos dari Kemensos.

“Data ini sudah kami verifikasi, sehingga yang menerima bansos betul-betul mereka yang belum mendapatkan bansos dari Kemensos. Baik PKH, BPNT, dan BST,” jelasnya.

Ia menambahkan, data MBR bersifat dinamis. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya tengah mengusulkan kembali sekitar 47.000 MBR untuk menerima bansos dari Kemensos. Apalagi, banyak warga yang mengusulkan untuk mendapatkan bansos melalui aplikasi Usul Bansos.

“Setelah kita survei, mereka masuk dalam data MBR. Sehingga, kita usulkan kembali. Untuk tahap ini kita salurkan dulu yang dari APBD Kota Surabaya,” pungkasnya.(man/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs