Meski Surabaya sudah masuk PPKM level 2 menurut asesmen Kemenkes, dan Level 3 PPKM menurut Inmendagri terbaru, Pemerintah Kota Surabaya sampai saat ini belum berani membuka kembali tempat wisata maupun bioskop.
“Ada tempat wisata yang masih kami uji cobakan, dan kami masih meminta pendapat dari pakar epidemiologi secara pentahelix,” kata Eri Cahyadi, Selasa (8/9/2021)
Eri Cahyadi berharap, Surabaya minggu depan bisa jadi zona kuning, atau level 2, sehingga seluruh Forkopimda kota Surabaya termasuk pemerintah kota dan DPRD punya pandangan yang sama soal tempat-tempat wisata.
“Akan kami rapatkan sama-sama, apa saja yang bisa dibuka, kami sampaikan bersama dan saling mengawasi, dan yang penting, ayo warga Surabaya turunkan, karena Lamongan sudah bisa menjadi level 1,” ujarnya.
Disinggung soal pembukaan gedung bioskop, Eri mengatakan, kalau bioskop belum diputuskan apakah diperbolehkan operasional.
“Masih kami rapatkan. Yang penting, nanti kita sampaikan bareng-bareng, jangan sampai euofria terus ada kelirunya,” ujarnya.
Soal rencana pembukaan kembali bioskop ini muncul dari wacana yang disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) yang menyatakan sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah untuk beroperasi kembali.
Sesuai pernyataan GPBSI, rencananya bioskop akan dibuka pada 14 September.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, dia belum menerima informasi apapun mengenai pembukaan bioskop.
“Kalau pun ada harus dilakukan assemen. Kalau belum di-assesmen jangan buka dulu,” ujarnya.
Asesmen itu, kata Irfan, dilakukan untuk memastikan perangkat keamanan dan protokol kesehatan sudah disiapkan di semua bioskop. Sebab terdapat satu perangkat penting yang harus disiapkan sebelum dibuka.
“Ada satu perangkat yang harus mereka siapkan sebelum buka, dan akan kami cek hepafilter, yaitu alat filter udara,” kata Irfan.
Sebagai informasi, sampai saat ini, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM berjenjang di Jawa-Bali yang berlaku 7-13 September nanti, bioskop yang ada di dalam mal maupun di luar mal termasuk yang belum diizinkan beroperasi tanpa pengecualian status wilayah.
Aturan itu secara spesifik termuat dalam Diktum Keempat Huruf h angka 5 dan Diktum Kelima Huruf g angka 5 Inmendagri 39/2021. Bunyinya: Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.(man/den)