Joko Widodo Presiden mengapresiasi penambahan penyaluran kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari perbankan.
Tapi, Presiden berharap penyaluran kredit bisa terus ditingkatkan sampai 30 persen secara nasional pada tahun 2024 mendatang.
Harapan Kepala Negara disampaikan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (8/9/2021) sore, usai mendampingi Presiden dalam pertemuan dengan perwakilan direktur utama bank, di Istana Negara, Jakarta.
“Presiden tentunya berharap sektor perbankan bisa memberikan kredit kepada UMKM, dan bisa ditingkatkan menjadi 30 persen di tahun 2024,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipegang Menko Perekonomian, kredit dari perbankan untuk pelaku UMKM rata-rata sekitar 18 persen secara year on year.
Airlangga menjelaskan, target 30 persen adalah keseluruhan dari kredit nasional, bukan target yang dibebankan kepada tiap perbankan.
Menurutnya, Jokowi Presiden paham kalau setiap bank punya spesialisasi bisnis sendiri-sendiri.
“Sekarang seperti di BRI itu mendekati 70 persen dan ada yang spesialisasinya corporate. Namun, Presiden meminta agar keseluruhan kreditnya adalah 30 persen, bukan berarti setiap banknya harus 30 persen karena masing-masing punya spesialisasi sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Airlangga, para direktur perbankan menyampaikan usulan pencadangan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Para direktur perbankan memberikan masukan mengenai pentingnya harmonisasi antara standar akuntansi berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terhadap NPL.
“Selama ini beberapa bank rata-rata sudah secara nasional sekitar 150 persen. Namun, pencadangan ini perlu diharmonisasi antara standar akuntingnya yaitu berbasis PSAK dan perpajakan karena perbedaan pencadangan ini berakibat terhadap perhitungan pajak. Bapak Presiden meminta ini untuk dibahas lebih lanjut,” kata Airlangga.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengungkapkan, Presiden dan perwakilan perbankan membahas soal kebijakan kredit di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Untuk UMKM terkait dengan kegiatan seperti bencana dan yang lain akibat bencana dari perbankan bisa dihapusbukukan. Tapi, kalau di bank pemerintah tidak bisa menghapus tagih. Akibatnya UMKM yang terlibat itu tidak bisa diputihkan,” tandasnya.
Merespon berbagai masukan dari pelaku perbankan, Jokowi Presiden meminta jajarannya segera menindaklanjuti, dan mencari solusi dari permasalahan yang ada.(rid/dfn/ipg)