Sabtu, 23 November 2024

Sebagian Besar Lapas dan Rutan di Jatim Kelebihan Penghuni

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Krismono Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim meninjau salah satu lapas di Jatim. Foto: Humas Kanwilkumham Jatim

Krismono Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengungkapkan hanya enam dari 39 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah setempat yang penghuninya tidak melebihi daya tampung atau kapasitas.

“Jika di rata-rata kapasitas terpakai di jajaran pemasyarakatan Jatim mencapai 110 persen,” kata Krismono dalam keterangan tertulis, di Surabaya, Rabu (8/9/2021).

Ia mengatakan saat ini ada beberapa lapas atau rutan yang jumlah penghuninya jauh melebihi kapasitas dan kondisinya sudah mengkhawatirkan, seperti di Lapas Jombang, Mojokerto, Rutan Gresik, Rutan Surabaya (Medaeng), dan Lapas Banyuwangi dengan angka di atas 200 persen

Menurut Krismono, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengurangi tingginya kelebihan penghuni, karena lapas atau rutan selama ini dalam sistem peradilan pidana menjadi lembaga yang pasif dan diharuskan menerima tahanan negara yang dihasilkan oleh penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

“Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari kelebihan tersebut,” katanya seperti yang dilansir Antara.

Menurutnya, langkah yang diambil adalah dengan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penahanan sementara. Untuk terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama harus segera dipindah ke lapas.

“Dengan begitu, beban rutan bisa dibagi ke lapas dan angka kelebihan penghuni di setiap lapas atau rutan bisa merata. Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan,” tambahnya.

Guna mengurai benang kusut di beberapa rutan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Ditjenpas Kemenkumham untuk perluasan bangunan rutan, seperti Rutan Surabaya yang kondisinya memang sudah sangat kronis.

Bangunan rutan yang terletak di Desa Medaeng, Sidoarjo, itu diusulkan diperluas dari semula 1,5 hektare menjadi 2,2 hektare.

“Ini karena jumlah penghuni Rutan Medaeng yang selalu di atas 200 persen dari kapasitas selama lima tahun terakhir,” katanya.

Menurut Krismono, banyaknya penghuni dan sempitnya bangunan Rutan Medaeng membuat pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan menjadi kurang optimal.

Untuk itu, Krismono selalu menekankan bahwa petugas lapas harus menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.

Krismono menegaskan bahwa perluasan bangunan lapas atau rutan bukanlah solusi jangka panjang, karena diperlu kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana, salah satunya dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.

“Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” katanya.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs