Sabtu, 23 November 2024

Mengalami Luka Bakar Berat, 41 Jenazah Warga Binaan Lapas Tangerang Dibawa ke RS Polri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pascakebakaran Rabu (8/9/2021) dini hari. Foto: Humas Kemenkumhan

Kompol Asep Winardi Kasubdit Dokpol Biddokkes Polda Metro Jaya menjelaskan, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Banten.

Kata dia, sebagian besar korban meninggal mengalami luka bakar berat sehingga tidak bisa diidentifikasi langsung di TKP. Untuk itu, ke 41 korban meninggal warga binaan Lapas kelas 1 Tangerang, Banten selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Tadi sudah kita lakukan olah TKP, aspek medis kita periksa jenazah-jenazah yang ada di sini. Kemudian selanjutnya kita akan bawa ke Rumah Sakit Polri untuk proses identifikasi selanjutnya, karena sebagian besar korban mengalami luka bakar berat. Jadi memerlukan proses yang lebih detil lagi kapan yang lain di fase post mortem,” ujar Asep di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021).

Kata Asep, dari 41 jenazah tersebut, 10 diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan awal, tetapi selanjutnya tetap dibawa ke RS Polri.

“Jenazah semuanya sudah berada di sini, kira-kira 41 jenazah. Kurang lebih sudah sekitar 10 sudah kita periksa secara pemeriksaan awal dan selanjutnya nanti kita lanjutkan rumah sakit Polri Sukanto,” jelasnya.

Dari 41 jenazah tersebut, menurut Asep, semuanya masih Mister X atau belum diketahui identitasnya, sehingga perlu identifikasi lebih detil di RS Polri.

“Belum (diketahui) semuanya, masih mister X semua, 41 jenazah ini masih mister X semua, belum ada namanya. Untuk pemeriksaan identifikasi nanti di RS Polri,” kata Asep.

Jadi, menurut Asep, untuk kepentingan hukum, proses verifikasi dan penyidikan, semua jenazah dibawa ke rumah sakit Polri

Kata Asep, untuk keluarga korban yang ingin mengetahui nama-nama korban, nanti ada posko ante mortem di lapas Tangerang. Di sana dibuka posko.

“Jadi terhadap keluarga ataupun saudara yang keluarganya merasa menjadi korban dipersilakan lagi lapor ada posko ante mortem di lapas Tangerang,” tegasnya.

Asep menjelaskan, untuk keluarga korban yang akan ke posko ante mortem di lapas, wajib membawa KTP, Ijazah atau rekam medis dari korban. Berkas-berkas tersebut penting sebagai proses untuk pengambilan DNA.

“Yang diperlukan itu ya berupa KTP dan ijazah atau hal-hal rekam medis dari korban selama hidup. Ini sangat diperlukan.
Hendaknya ke posko ante mortem yang di lapas, disana akan didata sejauh mana hubungan dari keluarga ini apakah dia sebagai keluarga dekat atau keluar jauh, karena sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan DNA nanti apabila diperlukan itu kan memerlukan keluarga inti untuk diambil sampel DNA nya,” pungkas Asep.

Sekadar diketahui, musibah kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dinihari. Kebakaran ini mengakibatkan sekitar 41 orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs