Sabtu, 23 November 2024

Perusahaan Anak Cucu BUMN Akan Dikenai Wajib Lapor Harta Kekayaan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Erick Thohir Menteri BUMN mengunjungi Pabrik PT Bio Farma, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Foto: Istimewa

Erick Thohir Menteri BUMN akan menerbitkan peraturan Menteri BUMN yang mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anak dan cucu perusahaan BUMN.

Erick Thohir mengatakan, sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 memang sementara ini yang diwajibkan LHKPN adalah perusahaan-perusahaan BUMN, tapi untuk anak dan cucu usaha BUMN belum.

“Karena itu kami akan memastikan untuk mengeluarkan Permen BUMN bahwa anak dan cucu perusahaan BUMN juga harus melaporkan atau menyampaikan LHKPN,” ujar Erick Thohir, Selasa (7/9/2021) dalam seminar daring yang dilaporkan Antara.

Menteri BUMN menambahkan akan berkonsolidasi dengan Wakil Menteri I BUMN karena memang terdapat beberapa BUMN yang sedang menjalani restrukturisasi dan juga ada beberapa BUMN yang akan ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak 2008. Semuanya akan dirapikan pelaporannya.

Berkaitan dengan LHKPN, Kementerian BUMN mendukung melalui empat hal yakni menginstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN untuk melaporkan LHKPN secara online, akurat, dan tepat waktu.

Kedua, secara berkala memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN bagi Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN. Ketiga, meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN.

Terakhir, menjadikan LHKPN sebagai data untuk Talenta BUMN dan ke depan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat fit and proper test untuk calon direksi BUMN.

“Tentu kami juga mengeluarkan Permen BUMN No 10/MBU/06/2021 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN. Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kami akan lebarkan lagi ke anak dan cucu perusahaan BUMN,” kata Erick Thohir.

Kementerian BUMN juga menerbitkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang SDM dan IT No.S-46/DSI.MBU/02/2021 yang ditujukan kepada BUMN terkait Pelaporan LHKPN oleh BUMN.

“Tentu peraturan internal BUMN yang terus disosialisasikan dengan dibantu oleh para direksi dan pengawasannya tetap berkelanjutan oleh Sekretaris Menteri serta Deputi SDM dan IT Kementerian BUMN,” ujar Menteri BUMN.

Menurut Erick Thohir, pelaporan LHKPN sejalan dengan semangat nilai inti BUMN yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).

“Di sinilah mengapa LHKPN menjadi penting, karena ketika kita menjadi pejabat publik maka amanah yang diberikan sangat besar. Salah satunya yakni pelaporan yang sangat transparan,” katanya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs