Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Deputi IV Kemenpora dan Sekjen KONI sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan lima dari 12 orang yang Rabu (19/12/2018) terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Masing-masing, Mulyana Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto Staf Kemenpora dan kawan-kawan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sedangkan Ending Fuad Hamidy Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Jhonny Awuy Bendahara Umum KONI tersangka pemberi hadiah atau janji.

“Sesudah menemukan cukup bukti permulaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (19/12/2018) malam, di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam paparan konstruksi perkara, Saut menyebut Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian berupa uang Rp318 juta dari oknum pejabat KONI, terkait Dana Hibah Pemerintah tahun anggaran 2018 untuk KONI.

Sementara Mulyana yang sebelumnya menjabat Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI, diduga menerima Rp400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan sebuah ponsel Samsung Galaxy 9 Plus sebagai imbalan penyaluran bantuan dana pemerintah.

Saut Situmorang mengungkapkan, Dana Hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018 sejumlah Rp17,9 miliar.

Kemudian, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan Dana Hibah tersebut. KPK menduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu cuma akal-akalan para tersangka.

“Sebelum proposal diajukan, diduga sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI, untuk mengalokasikan fee sekitar Rp3,4 miliar, atau 19 persen dari total Dana Hibah,” kata Saut.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Mulyana yang dilantik sebagai Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pertengahan November 2017, juga disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Antirasuah langsung menahan kelima orang tersangka itu di Rutan cabang KPK.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs