Sabtu, 23 November 2024

Dukung Mendagri, DPR Minta Pemda Segera Bayarkan Insentif Nakes

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Petugas kesehatan memakai kelengkapan alat pelindung diri ketika simulasi kesiapsiagaan di ruang isolasi di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). Foto : Antara

Guspardi Gaus Anggota Komisi II DPR RI mendukung apa yang dilakukan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melayangkan surat teguran kepada Bupati dan Wali kota yang belum membayar insentif tenaga kesehatan di daerahnya untuk segera membayarkan kewajiban tersebut.

Dia mendorong Pemda untuk segera mematuhi teguran Mendagri. Karena menurut Guspardi, hal ini menunjukkan keseriusan Mendagri dalam mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19.

“Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia,” ujar Guspardi dalam keterangannys, Senin (6/9/2021).

Politisi PAN ini berharap, pemerintah daerah jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19.

“Karena pembayaran insentif nakes daerah merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah,” tegasnya.

Kata Guspardi, para tenaga kesehatan itu merupakan front liner yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 di masa pandemi ini.

Apalagi Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan, 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus difokuskan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.

Untuk itu, lanjut Guspardi, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat.

Mendagri sudah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah yang belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

“Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan pemerintah daerah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan yang merupakan hak mereka,” pungkas Guspardi.

Sebelumya, berdasarkan laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari 10 kabupaten/kota yang menerima surat teguran Mendagri, disebutkan ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021.

Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.(faz/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs