Sabtu, 23 November 2024

Dapat Obat Aborsi dari Kekasih di Banjarmasin, Perempuan Ini Buang Janin ke Kloset Hotel di Kusuma Bangsa

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Kombes Pol Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya menunjukan sejumlah barang bukti pelaku aborsi di sebuah hotel kawasan Kusuma Bangsa. Senin(6/9/2021) Foto : Manda Roosa suarasurabaya.net

NB (25 tahun) seorang perempuan warga Wonorejo dibantu NH (29 tahun) warga Jambangan, Surabaya, menggugurkan kandungan dan membuang janin itu ke dalam kloset salah satu hotel di Jalan Kusuma Bangsa. Obat penggugur kandungannya dia dapat dari AX (31 tahun), kekasihnya, yang tinggal di Banjarmasin.

Aksi pengguguran janin yang termasuk tindak kejahatan ini terjadi akibat hubungan terlarang antara NB dan AX. Hubungan itu menyebabkan NB hamil. Sementara AX, kekasihnya, meminta NB untuk menggugurkan saja janin itu karena dia tidak mau dibebani tanggung jawab.

“Jadi AX menyuruh NB untuk meminum obat pengugur kandungan dan obat tersebut di kirim dari Banjarmasin,” ujar Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya saat memberikan keterangan pers, Senin (6/9/2021).

Pengguguran janin itu terjadi di salah satu hotel di Jalan Kusuma Bangsa. NB akhirnya berhasil mengeluarkan janin itu setelah meminum obat penggugur kandungan yang dia dapat dari pacarnya di Banjarmasin, dibantu NH, temannya.

Setelah janin itu berhasil keluar dengan paksa, NB membuangnya ke kloset kamar hotel. Kemudian pada Jumat (3/9/2021), saat petugas hotel membersihkan sepctic tank, yang bersangkutan tekejut saat menemukan janin yang dia buang hingga akhirnya pihak hotel melapor ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu 14 jam setelah menerima laporan, pengejaran terhadap para pelaku membuahkan hasil. Herannya, saat tertangkap, NB pelaku aborsi itu juga sedang berada di kamar hotel tapi di Malang.

“Tersangka NB ditangkap di sebuah hotel di Malang, dan NH ditangkap di daerah Barata Jaya Surabaya,” ujar Yusep. “Sementara tersangka AX sudah diamankan di Banjarmasin. Tidak bisa dihadirkan karena yang bersangkutan belum menjalani vaksinasi Covid-19.”

Saat menggelar konferensi pers, Yusep menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku. Di antaranya empat jenis obat-obatan pengugur kandungan dan sejumlah pakaian pelaku yang penuh bercak darah.(man/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs